Dinas PMD Bolmong Minta Seluruh Sangadi Menyusun Rencana Kerja Berdasarkan Peraturan

PortalBMR, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Bolmong meminta kepada Seluruh Sangadi untuk menyusun rencana kerja pengelolaan usaha berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PTT) RI Nomor 4 tahun 2015.

Kepala DPMD Bolmong melalui Bidang Bina Usaha Ekonomi Desa Andi Beka mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des) merupakan badan usaha yang modalnya berasal dari desa, melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan dari aset desa.

“Permendes PTT tersebut tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des) untuk pengelolaan BUM-Des yang benar, dengan tujuan dicapai dengan maksimal”, ujar andi.

Disampaikan, organisasi pengelola BUM-Des terpisah dari menyusun organisasi Pemerintah Desa, dengan struktur organisasi diangkat dan di berhentikan oleh Sangadi.

Jelasnya, keberadaan BUM-Des untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar desa.

“Penyusunan rencana kerja BUM-Des dimulai menyusun Job deskripsi, menetapkan sistem koordinasi, menyusun desain sistem informasi, menyusun rencana usaha, menyusun sistem administrasi dan pembukuan dan mengurus legalitas Hukum Unit Usaha BUM-Des”, ujar Andi. (wb/bm)

Check Also

Ungkap Oknum Penembakan Anggota Polisi Aktivis Dan Ormas Sulut Apresiasi Kasat Reskrim Polres Bolmong

PortalBMR BOLMONG – Pengungkapan oknum terduga pelaku penembakan kepada anggota polisi Muhammad Daffa Pratama Abdjul …

Tinggalkan Balasan