Foto: Ketua Sidang Mapalus Desa Tanoyan Selatan Labot Mamonto

Ketua Sidang Mapalus Siap Laporkan Kasus Lobang PETI Dibawa Telaga

Labot: ““jangan seenaknya saja, sudah bekerja di ilegal main serebot tanah orang, kalau mau legal, silahkan bekerja di lokasi Koperasi Perintis. Persoalan ini harus tuntas, jangan sampai para penambang seenaknya saja main serobot tanah orang. sudah ilegal main serobot tanah orang pula””

PortalBMR, BOLMONG – Permasalahan Lobang Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di bawa telaga warga Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan berlanjut.

Senin, (28/10/2019) Ketua Sidang Mapalus Labot Mamonto menyampaikan, persoalan lobang PETI dibawa telaga sudah pernah disidangkan, namun tidak menemui titik temu.

“benar persoalan ini sudah melalui sidang mapalus, tapi tidak ada titik temu antara Abduk Gani Paputungan sebagai pemilik telaga dengan Pengusaha PETI Hi. Hasby. Dimana abdul gani tetap bertahan sesuai kesepakatan dalam musyawara kekeluargaan sebelumnya Rp.2,5 miliar, sementara kesanggupan hi hasby dalam sidang mapalus hanya Rp 500 juta, karena tidak ada titik temu, maka kami kasih kesempatan 20 menit kepada yang bersangkutan untuk bermusyawara, dan sidang-pun diskors”, kata Mamonto kepada awak media.

Lanjutnya, setelah 20 menit mereka berdua dipangil kembali untuk melanjutkan sidang mapalus, dari hasil sidang, tidak ada titik temu antara mereka. Sehingga sidang mapalus memutuskan Rp 1, 250.000.000 (Satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam sidang mapalus untuk disepakati.

“karena tidak ada titik temu, Rp,2,5 miliar dan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), saya sebagai ketua sidang mapalus bersama sangadi dan bpd mengambil keputusan, sepakat atau tidak sepakat kita putuskan nilainya diantara. Yakni, Rp 1, 250.000.000; (Satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)”, kata Labot Mamonto.

Dijelaskan, banyak kasus lobang tembus bisa diselasaikan dengan sidang mapalus, tapi persoalan antara Abdu Gani Paputungan dan Hi Hasby sudah banyak yang masuk untuk mediasi, dengan mengatasnamakan LSM.

“sebenarnya dari informasi hi hasby menyanggupi kesepakatan secara kekeluargaan, tapi ada oknum yang mengaku sebagai LSM untuk memediasi persoalan ini. Sehingga dengan kehadiran oknum LSM tersebut, justru kesepakatan antara dua pihak tak bertemu” jelasnya.

Meski kesepakatan terakhir yang diputuskan sidang mapalus tidak disepakati, sebagai ketua sidang mapalus saya mendorong persoalan ini untuk segera dilaporkan kepada institusi terkait.

“jangan seenaknya saja, sudah bekerja di ilegal main serebot tanah orang, kalau mau legal, silahkan bekerja di lokasi Koperasi Perintis. Persoalan ini harus tuntas, jangan sampai para penambang seenaknya saja main serobot tanah orang. sudah ilegal main serobot tanah orang pula”, pungkas ketua sidang mapalus Desa Tanoyan Labot Mamonto.

Diketahui Abdul Gani Paputungan, Warga Desa Tanoyan memiliki lahan di perkebunan Lingkubungon dan di jadikan telaga untuk budidaya ikan. Namun dengan adanya aktivitas PETI disekitar perkebunan, air yang ada di dalam telaga  miliknya terus mengering, setelah ditelusuri penyebab air telaga mengering. Ternyata, didapati ada 7 majuan lobang PETI milik pak hi hasby dibawa telaganya.

Check Also

Ungkap Oknum Penembakan Anggota Polisi Aktivis Dan Ormas Sulut Apresiasi Kasat Reskrim Polres Bolmong

PortalBMR BOLMONG – Pengungkapan oknum terduga pelaku penembakan kepada anggota polisi Muhammad Daffa Pratama Abdjul …

Tinggalkan Balasan