PortalBMR, BOLMONG – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan melakukan pembersihan koperasi yang tidak melaksanakan undang-undang perkoperasian.
Sekerataris koperasi dan UKM Bolmong Sufyanto menyampaikan, saat ini Koperasi yang terdaftar di bolmong sebanyak 377 koperasi, dan yang telah mengantongi NIK dari kementerian Koperasi sebanyak 102, yang masih aktif sebanyak 52. Dari daftar koperasi ini pada umumnya bergerak dalam bidang simpan pinjam.
“untuk itu setiap koperasi dihimbau agar melaksanakan RAT sebagaimana apa yang diamanatkan oleh UU perkoparasian, kalau tidak konsekwensinya akan dikeluarkan dari database citrix. Bila nanti sudah dikeluarkan, pada akhirnya akan merugikan koperasi itu sendiri” kata sufyanto Senin, (1/10/2019) kepada awak media ini.
Dijelaskan, salah satu syarat untuk mendapat bantan dana bergulir dari kementerian koperasi, koperasi harus melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAP) dalam dua tahun berturut turut. Nantinya, koperasi yang aktif melakasanakan RAT akan bisa diusulkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.
“hanya koperasi yang aktif melaksankan RAT nantinya bisa kami usulkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020”, jelasnya.