PortalBMR, BOLMONG – Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Lokasi Potolo di Desa Tanoyan Selatan, kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), semakin tak terkendali. Oknum-oknum pengusaha PETI terus saja melakukan aktivitasnya meski tak mengantongi izin dari pemerintah. Bahkan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah melayangkan surat edaran, agar segera menghentikan aktivitas PETI di lokasi tersebut, namun tak diindahkan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Swara Bogani Rafik Mokodongan mengecam tindakan para oknum pengusaha yang sesuka hati melakukan aktivitas dilokasi potolo, meski sudah ada surat ederan pelarangan dari bupati. Malah menurutnya aktivitas pengusaha PETI ini justru sudah diambang batas kewajaran.
“ada oknum-oknum pengusaha yang diduga melakukan aktivitas PETI di Lokasi Potolo. GM alias Gusri, SW alias Sani, SM alias Stenli, mereka terus melakukan pengerukan Sumber Daya Alam (SDA) secara ilegal”, kata Rafiq Mokodongan. Senin, (14/10/2019) kepada awak media PortalBMR.com.
Lanjutnya, pihak kepoliasian Polres kotamobagu dan polda sulut diminta segera melakukan tindakan hukum, kepada para oknum pengusaha PETI yang sudah sangat mengacam lingkugan serta masyarakat, lebih khusus wilayah yang ada dilingkar tambang.
‘Saya minta pihak kepolisian polda sulut dan polres kotamobagu segera melakukan tindakan untuk menghentikan aktivitas oknum pengusaha PETI. Yakni, GM alias Gusri, SW alias Sani, SM alias Stenli dilokasi potolo hingga diproses secara hukum, karena sangat jelas mereka melakukan Pertambangan tanpa izin”, pinta Rafiq.
Dijelaskan, LSM Swara Bogani sudah melaporkan PETI Blok Bakan ke kementrian terkait dan mabes polri, sehingga aktivitas PETI di blok bakan sedikit bisa terhenti, walau kita tau bersama masih ada juga yang coba-coba masuk dan melakukan aktivitas PETI. Namun penanganan hukum kepada oknum pengusaha PETI belum terukur.
“Meski blok bakan sempat menjadi perhatian secara nasional, bahkan Tim Basarnas ikut mengevakuasi puluhan korban yang tertimpah tanah gunung akibat aktivitas PETI, namun tak ada satupun pengusaha PETI yang diproses secara hukum” jelasnya.
Kini lokasi Potolo menjadi konsentrasi pengusaha PETI untuk melakukan aktivitanya. Bila hal ini belum menjadi perhatian serius dari pihak penegak hukum untuk menertibkan kegiatan tambang ilegal. Maka LSM Swara Bogani akan segera melaporkan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi potolo Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Lokasi Talugon Kabupaten Bolaang Mongondow Timiur (Boltim) ke Kementerian terkait dan Mabes Polri. tandasnya.
Diketahui, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timiur (Boltim) Sehan Landjar SH, telah menginstruksikan melalui kepala desa agar segera hentikan Penambangan secara Ilegal yang ada diwilayahnya. Begitu pula dengan bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow telah memberikan surat edaran tentang, pelarangan aktivitas pertambangan secara ilegal di Desa Bakan, dan Lokasi Potolo di Desa Tanoyan Selatan