PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan menjelaskan, belum ada Pembentukan panitia pemilihan sangadi (Pilsang) antar waktu Desa Pontodon Kecamatan Kotamobagu Utara.
Jumat, (18/10/2019) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi diruang kerjanya menyampaiakan menunggu kepastian banding.
“Pada intinya setelah putusan tanggal 9 oktober lalu, kami sudah mempersiapkan pelaksanaan tahap selanjutnya, yakni pembentukan panitia pilsang antar waktu, namun setelah melakukan konsultasi ke bagian hukum, maka disarankan agar menunggu lima hari kedepan, tanggal 23 oktober waktu yang diberikan ke penggugat mau banding atau tidak,” ujar Anas.
Menurutnya, hal ini menjaga jangan sampai ketika panitia sudah terbentuk namun perkara masih berproses.
“Jika tidak ada banding, maka tanggal 24 oktober kami menyurati badan permusyawaratan desa untuk segera membentuk panitia pilsang, karena mereka yang berwenang dalam hal ini,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk panitia pilsang sendiri terdiri dari 9 orang yang berasal dari berbagi unsur.
“Sembilan orang panitia itu, terdiri dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta unsur BPD, mereka yang nantinya membentuk tatib serta mekanisme pencoblosan,” terangnya.
Begitupun saat pencoblosan, lanjut Anas mekanismenya juga terdiri dari keterwakilan berbagai unsur di desa.
“Yang pasti target kita, diawal desember pemilihan sudah dilaksanakan agar januari pelantikan dilaksanakan,” pungkasnya.