PortalBMR, KOTAMOBAGU – Menindak lanjuti Keputusan Presiden (Kepres) nomor 33 tahun 2019 tanggal 17 November 2009 tentang Hari Batik Nasional. Serta ditetapkannya Batik Indonesia sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan non bendawi, pada tanggal 2 oktober 2009 oleh United Nations Of Educational, Scientife and Cultural organization (UNESCO).
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) serta Lurah/Sangadi sekaligus perangkat desa dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, yang sedang bertugas Rabu (02/10/2019) besok, dihimbau untuk mengenakan Baju Batik.
Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo dengan Nomor 003/Setda-KK/141/X/2019 tertanggal 1 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Kabag, Camat dan Lurah/Sangadi se Kotamobagu untuk diinstruksikan kembali di instansinya masing-masing.