Diduga Ada Kecurangan, Kamil Resmi Lapor Hasil Pilsang Inobonto

PortalBMR, BOLMONG – Hasil Pemilihan Sangadi (Pilsang) atau Pilkades Desa Inobonto, yang diselenggarakan pada tanggal 14 November 2019, menuai polemik dan dinilai janggal, serta terindikasi ada kecurangan dalam pelaksanaannya.

Minggu, (24/11/2019) salah satu kandidat Calon Sangadi Desa Inobonto nomor urut 5, Kamil Paputungan menyampaiakan dugaan kecurangan ada selisih suara yang tidak sesuai dalam perhitungan.

“Waktu proses pemilihan, ada banyak kejanggalan pelaksanaannya. Sebab, data pemilih dengan hasil di lapangan terjadi selisih. Buktinya daftar hadir dan peserta yang hadir tidak sinkron jumlahnya,” ujar Kamil Paputungan.

Paputungan juga menjelaskan, bahwa selain ada selisih data pemilih, di dalam proses perhitungan terjadi pemadaman lampu di lokasi pemilihan, yang terkesan ada kesengajaan oleh pihak panitia.

“Sementara proses perhitungan, tiga kali terjadi pemadaman lampu yang hanya terjadi di tempat pemungutan suara, kan hal ini aneh. Ada apa? ” ungkap Kamil.

Dia juga menilai, bahwa proses pemilihan tersebut cacat hukum, karena terindikasi ada kecurangan. Sehingganya Kamil menolak berita acara hasil perhitungan suara. “Berdasarkan kecurigaan kami, proses penghitungan suara tidak sehat, dan diduga ada permainan. Maka dari itu, saya sebagai calon menolak hasil tersebut, ” terang Kamil.

Sehingganya, Kamil pun melayangkan surat keberatan, laporan dugaan kecurangan hasil Pilsang Desa Inobonto kepada Asisten I Setda Bolmong, pada tanggal 18 November 2019. “Saya sudah melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Asisten Pemerintahan Setda Bolmong, beberapa hari setelah perhitungan suara, ” jelas Paputungan.

Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Panitia Pilsang Desa Inobonto, Moh. Agung Damopolii mengatakan, bahwa penolakan atau gugatan dari salah satu kandidat itu hal yang biasa dalam proses demokrasi. Menurutnya, jika memang ada dugaan kecurangan, silahkan ajukan gugatan ke pihak terkait, dengan disertai bukti-bukti yang kuat sebagai dasar laporan.

“Secara pribadi saya menilai penolakan tersebut sah-sah saja dilakukan oleh kandidat, tapi tentunya harus memiliki dasar. Apapun buktinya silahkan ajukan gugatan ke Pemda Bolmong atau ke dinas terkait, ” ujar Agung saat dihubungi Minggu 24 November 2019.

Ketua Agung menjelaskan, bahwa apa yang dicurigai tentang adanya selisih suara, pihaknya  sudah melakukan penghitungan ulang berdasarkan permintaan saksi dari kandidat tersebut.

“Panitia sudah melakukan penghitungan ulang saat itu, dan hal itu berdasarkan permintaan saksi. Namun hasilnya kandidat nomor urut 1 meraih suara terbanyak, ” jelas Agung.

Hingga berita ini dipublish, upaya konfirmasi lanjutan ke Asisten I Setda Bolmong masih dalam proses menunggu jawaban, karena adanya kesibukan agenda kegiatan Pemda Bolmong.

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …

Tinggalkan Balasan