PortalBMR, KOTAMOBAGU – Guna menjaga Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu bersama Polisi Militer (POM), melakukan penertiban tempat kos yang berada Kelurahan Kotamobagu, tepatnya di Kampung Baru, Selasa (26/11/2019) malam tadi.
Menurut Kepala Satpol-PP, Sahaya Mokoginta melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Bambang Dachlan, penertiban dilakukan karena adanya laporan yang masuk terkait tempat kost yang sudah meresahkan warga sekitar.
“Jadi penertiban yang kami lakukan malam ini, menindak lanjuti laporan lembaga adat kelurahan kotamobagu yang masuk di kantor satpol pp, terkait penghuni tempat kost yang sering ribut,” ujar Bambang.
Dikatakan, dalam penertiban kali ini, pihaknya juga melibatkan pemerintah kelurahan setempat dalam hal ini Kepala RT, untuk mengecek langsung keberadaan para penghuni kost yang berada di wilayahnya.
“Penertiban malam ini, kami dapati 8 penghuni memiliki identias tapi tidak melaporkan diri. Sedangkan 4 penghuni lainnya tidak memiliki KTP, dengan alasan hilang. Sehingga kami sampaikan untuk segera melapor ke pemerintah kelurahan, minimal dibuatkan domisili sementara. Karena penyampaian lurah setempat, pihaknya siap melayani pembuatan domisili bagi penghuni kost yang melaporkan diri ke pemerintah kelurahan kotamobagu,” terangnya.
Lanjutnya, untuk penertiban kali ini baru sebatas 1 tempat kost saja sesuai laporan yang diterima, namun tidak menutup kemungkinan jika ada keluhan atau laporan dari masyarakat maupun pemerintah kelurahan, pihaknya pasti akan kembali turun melakukan penertiban.
“Sanksi tegas pasti akan kami lakukan, jika kami turun kembali dan menemukan penghuni kost yang tidak melaporkan diri secara periodik 6 bulan sekali ke pemeritah kelurahan melalui ketua RT yang dibuktikan dengan KTP, maka kami akan sanggah sesuai perda nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah,” tegas Bambang.
Untuk itu, dirinya juga menghimbu bagi para pemilik kost, agar melaporkan para penghuninya kepada ketua RT setiap 6 bulan sekali, karena dalam Perda juga diatur para pemilik usaha kost wajib melaporkan penghuninya, karena setiap usaha harus mengantongi izin.
“Dengan adanya temuan malam ini, maka pemilik kost ini akan kami surati besok, bahwa beberapa penghuni tidak memiliki identitas,”jelasnya.