LPK-RI Apresiasi Kehadiran Koperasi Produsen Sinar Bintang Timur di BMR

Clift: “tentu kegiatan koperasi SBT akan megacu pada ketentuan Badan Hukum sesuai Rekomendasi atau Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kep-Menkumham) Republik Indonesia Nomor; AHU-0000252.AH.0126.Tahun 2019. Muda-mudahan apa yang menjadi harapan serta keinginan masyarakat bisa kita wujudkan”, jelasnya.

PortalBMR, BOLMONG – Kehadiran Koperasi Produsen Sinar Bintang Timur (SBT) yang akan membuka jenis usaha untuk menciptakan lapangan kerja serta peningkatan ekonomi di Kabupaten Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), lebih khusus Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat tanggapan positif dari Lembaga Swadaya Masyarakat.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPK-RI Wilayah Bolaang Mongondow Raya Edwin Hatam menyampaikan, sangat mengapresiasi kehadiran Koperasi Produsen Sinar Bintang Timur (SBT).

“tentu, saya harus mengapresiasi kehadiran Koperasi SBT, ini sangat membantu untuk menciptakan lapangan kerja serta peningkatan ekonomi di daerah di BMR, lebih khusus bolmong”, jelasnya.

Menurutnya, Koperasi Produsen Sinar Bintang Timur (SBT) yang berlabel nasional ini tentu bukan hanya bergerak di satu bidang usaha saja, bisa saja koperasi SBT akan bergerak dibidang pertambangan.

“saya sangat berharap koperasi SBT bisa bergerak dibidang pertambangan, karena bolmong raya banyak pertambangan ilegal, kerusakan hutan dan limbah yang diakibatkan oleh oknum pengusaha PETI susah dikendalikan lagi, ini sangat berbahaya dan penting untuk diperhatikan, bila koperasi SBT bisa bergerak bidang pertambangan, tentu sistem pengolahan pertambangan limbah racun yang berbahaya bisa di atur sesuai dengan standart pengolahan. Kehadiran koperasi ini saya sangat apresiasi”, ujar Edwin Hatam.

Rabu, (20/11/2019) Clift D Roho personil Koperasi Produsen Sinar Bintang Timur (SBT) kepada Media PortalBMR com menyampaikan Koperasi Produsen SBT ada berbagai jenis usaha yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja serta memajukan perekonomian di daerah provinsi sulut, lebih khusus Bolaang Mongondow dan sekitarnya.

“tentu kegiatan koperasi SBT akan megacu pada ketentuan Badan Hukum sesuai Rekomendasi atau Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kep-Menkumham) Republik Indonesia Nomor; AHU-0000252.AH.0126.Tahun 2019. Muda-mudahan apa yang menjadi harapan serta keinginan masyarakat bisa kita wujudkan bersama”, jelasnya.

Check Also

Ungkap Oknum Penembakan Anggota Polisi Aktivis Dan Ormas Sulut Apresiasi Kasat Reskrim Polres Bolmong

PortalBMR BOLMONG – Pengungkapan oknum terduga pelaku penembakan kepada anggota polisi Muhammad Daffa Pratama Abdjul …

Tinggalkan Balasan