Pelayanan Disdukcapil Kotamobagu Meningkat

Gina: “saat ini memang pelayanan meningkat, karena banyaknya para pelamar CPNS yang melakukan legalisir KTP, kartu keluarga, akta lahir serta ada juga yang datang untuk membetulkan nama di KTP yang tidak sesuai dengan dengan akta lahir dan kartu keluarga”

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu mengalami peningkatan pelayanan. Senin, (11/11/2019) menurut Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virginia Olii, meningkatnya pelayanan tersebut disebabkan banyaknya para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengurus sejumlah dokumen sebagai persyaratan CPNS tahun 2019.

“Iya, saat ini memang pelayanan meningkat, karena banyaknya para pelamar CPNS yang melakukan legalisir KTP, kartu keluarga, akta lahir serta ada juga yang datang untuk membetulkan nama di KTP yang tidak sesuai dengan dengan akta lahir dan kartu keluarga, itu semua kami penuhi dan ditindaklanjuti,” kata Virginia saat di temui di ruang kerjanya.

untuk pelayanan pihkanya menilai masih dalam tahap wajar, maka untuk pelayanan belum ada penambahan waktu ekstra. “Seperti biasa, pelayanan tetap kami buka mulai jam 8 pagi sampai jam 4 sore, beda dengan pengurusan KTP untuk persyaratan ke TPS beberapa waktu lalu, hingga harus menambah kanopi untuk pelayanannya,” ungkap Virginia.

Meski demikian lanjutnya, jika memang sewaktu-waktu terjadi peningkatan, maka pihaknya akan menambah  pelayanan ekstra diluar jam kerja. “Kecuali membludak, bisa saja kami melakukan pelayanan ekstra di hari sabtu, tapi saat ini kami nilai masih bisa ditanggulangi,” tuturnya.

Sementara itu, untuk persyaratan pengurusan sejumlah dokumen tersebut lanjutnya masih seperti biasa harus sesuai prosedur.

“Tetap sesuai prosedur, misalnya untuk pengurusan KK harus ada pengantar dari kelurahan. Namun saat ini pengurusan KK sudah format baru, karena ada ketambahan kolom golongan darah dan kolom untuk tanggal perkawainan dan nomor akta nikah.  Jadi, untuk pengurusan kartu keluarga baru harus melampirkan buku nikah, karena akan kami lihat itu nomor dan tangal perkawinan,” ujarnya.

Sedangkan untuk penggantian KTP tambahnya, harus disertakan dengan aslinya. “KTP aslinya harus dibawa, karena itu akan kami musnahkan. Untuk KTP rusak juga kamu layani yang penting fisiknya masih ada tetap kami ganti, kalo hilang tentunya harus disertai dengan surat keterangan hilang dari kepolisisan,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk pengurusan dokumen tersebut semuanya gratis. “Tidak dipungut biaya sama sekali. Namun kalo ada oknum pegawai yang memungut biaya maka akan saya beri sanksi tegas, karena saya bisa monitor lewat CCTV, apalagi yang lalu kita menerima penilaian terbaik dari Ombudsman karena hal ini,” tandasnya.

Check Also

Puluhan Ribu Massa Militan Hadiri Rapat Umum NKSTA, YSM dan BRANI Yakinkan Pendukung

PortalBMR KOTAMOBAGU  – Rapat umum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, nomor urut …

Tinggalkan Balasan