PortalBMR, BOLMONG – Terkait sengketa tapal batas ke dua daerah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Pemkab Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Jumat, (15/11/2019) Tim Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang tergabung yakni, Bapenda, Biro Pemerintahan dan Dinas ESDM meninjau langsung batas-batas antara kedua daerah tersebut.
Langkah tim Pemprov Sulut tersebut untuk menindak lanjuti hasil putusan Mahkama Agung (MA) dengan nomor register 75 P/HUM/2018, terhadap hasil judicial review (Uji materi) terkait Permendagri Nomor 40 Tahun 2016, yang di uji oleh Pemerintah Kabupaten Bolmong di Mahkama Agung (MA) sebagai dasar hukum penentuan tapal batas antara kedua daerah tersebut.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan dari Biro Pemerintahan Provinsi Sulut, James Kewas, ketika diwawancarai oleh awak media, mengatakan, bahwa kunjungan hari ini merupakan, tahapan pengumpulan bahan untuk dibawa ke Kemendagri, dengan melibatkan dua Daerah, yakni Pemda Bolmong dan Pemerintah Kabupaten Bolsel.
“Oleh karena itu kita turun langsung, untuk meninjau titik-titik batas yang menjadi sengketa. Ini bagian dari tahapan untuk Pengumpulan data. Hasil ini nantinya yang akan kita sampaikan ke Kemendagri,” ujar James.
Menurutnya, bicara soal batas wilayah harus dilihat dari aspek material. Seperti peninjauan lokasi ini, jika di analogikan seperti kita menghapus titik menggunakan penghapus. Maka harus diperhatikan titik mana dulu yang akan dihapus, ucapnya mencontohkan.
“Termasuk kita akan meninjau titik Itum-itum. Karena itu masuk dalam salah satu aspek yang harus diperhatikan pada saat Putusan MA,” beber Kewas.
Sementara itu, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, menyampaikan, bahwa tetap berpegang pada putusan MA, yang sudah membatalkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2016.
“Jika kita masih meninjau lagi produk Permendagri 40, itu sudah dibatalkan oleh Mahkama Agung. Dan MA, memerintahkan untuk membuat Permendagri baru dengan mengacu pada keputusan atau perjanjian-perjanjian sebelum pemekaran,” ungkap Yasti.
Menurut Srikandi Bolmong ini, sebelum pemekaran hanya ada dua titik yang harus kita lihat untuk dijadikan pedoman nanti, saat diterbitkannya Permendagri yang baru. Yaitu titik Itum-itum dan titik Tapak Musolag. “Jadi, jika kita masih meninjau lagi, itu sama saja kita tidak menghargai dan menghormati putusan MA,” tandas Yasti.
Disisi lain, Pemkab Bolsel tetap bersikukuh dengan apa yang menjadi Permendagri soal pemekaran daerah. Menurut Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Pemkab Bolsel masih tetap patuh terhadap Permendagri, meski telah diajukan judicial review oleh Pemkab Bolmong.
“Ini bukan soal siapa kalah dan siapa menang. Munculnya judicial review berarti peninjaun kembali,” kata Deddy.
Menurutnya, Pemkab Bolsel tetap mengacu pada Permendagri pemekaran. Sehingga perlu adanya kesamaan persepsi. Dari rapat pertemuan sebelumnya Pemprov yang akan turun meninjau, hanya untuk melihat titik mana yang menjadi sengketa.
“Judicial review tidak complain ke Bolsel tapi ke Kemendagri. Jadi kita sama Bolmong itu tidak ada masalah,” imbuh Deddy.
Diketahui, Peninjauan tapal batas tersebut menghadirkan dua pihak antara pemerintah daerah Pemkab Bolmong dan Pemkab Bolsel. Dari Pemkab Bolmong tampak Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow didampingi Asisten I Derek Panambunan, Kadis Kominfo Parman Ginano, Jemy Sako, Camat Lolayan dan sejumlah staf lainnya. Sedangkan dari Pemkab Bolsel dihadiri Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Asisten II Mohamad Suja Alamri, serta sejumlah pimpinan OPD lainnya. Hadir juga sejumlah aparat TNI-Polri ikut berada di lapangan.