Chelsi: Total Program BSPS di Tahun 2019 295 Unit

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Bantuan Stimulun Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari Dana alokasi Khusus (DAK) maupun dana bantuan luar negeri NAHP (National Affordable Housing Program) terus digenjot pekerjaannya.

Hal ini dikatakan Kabid Perumahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kotamobagu, Chelses Paputungan, saat dijumpai diruang kerjanya, Senin (09/12/2019).

“Kalau untuk BSPS saat ini sedang berjalan, baik yang bersumber dari dana DAK maupun NAHP. Kalau bantuan luar negeri itu di sulut cuman 2 daerah yang memperoleh, Kotamobagu dan Kabupaten Boltim, dan itu baru diserahkan bulan Oktober lalu,” kata Chelsea.

Dikatakannya, program BSPS untuk Kotamobagu sendiri pada tahun 2019, total berjumlah 295 unit. “Untuk DAK 195 unit, masing-masing menerima 17.600.000 juta rupiah per unit. Sedangkan NAHP 100 unit, 17.000.000 juta rupiah per unitnya. Jadi total 295 unit untuk tahun 2019 ini dan pembangunannya saat ini sedang berlangsung,” ungkap Chelsea.

Dijelaskan, untuk Program BSPS terbagi dalam dua kategori, yakni peningkatan kualitas dan pembangunan baru. “Nah, untuk Kotamobagu sendiri masuk dalam  kategori peningkatan kualitas dari yang kurang baik menjadi baik, berarti kalau bicara peningkatan kualitas artinya renovasi, bukan pembangunan baru,” terangnya.

Lanjutnya, untuk Kota Kotamobagu belum pernah dapat pembangunan baru, namun pihaknya akan terus berupaya agar tahun depan akan kembali menerima program seperti ini. “ Insyaallah untuk tahun depan kita akan berusaha melobi, agar program BSPS kembali kita terima, karena proposalnya juga sudah di kirim ke pemerintah pusat, tinggal menunggu,” tuturnya.

Ditambahkan, dalam program ini, pihaknya juga bekerjasama dengan lurah dan sangadi, dalam melakukan pendataan masyarakat yang wajib menerima, agar program BSPS bisa tepat sasaran.

“Selain usulan dari lurah dan sangadi karena mereka yang lebih tahu keadaan warganya, kita juga melakukan survei di lapangan agar bantuan benar-benar diterima yang berhak, karena Syarat khusus bagi penerima manfaat, yang paling utama itu mampu berswadaya,”tutupnya.

Check Also

Polres Kotamobagu Seriusi PETI, DPD LAKI: Selain Desa Lobong Tindak PETI Lainya

PortalBMR KOTAMOBAGU – Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus meluas aktivitasnya di wilayah …

Tinggalkan Balasan