PortalBMR, BOLMONG – Status areal perkebunan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Yakni, Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan dan Desa Tungoi I Kecamatan Lolayan tak akan berubah. karena kedua areal tersebut telah disepakati bersama.
Hal tersebut disampaikan mantan Camat Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) periode 2004-2009 Ferry Daanan, setelah mendengar ada upaya oknum-oknum yang mengklaim areal perkebunan gunung rumagit adalah wilayah Desa Tanoyan Selatan.
Senin, (2/12/2019) Kepada awak media Ferry Daanan menyampaikan, sampai saat ini masyarakat yang memiliki lahan diperkebunan gunung rumagit/Kinali masih tetap membayar pajak di Desa Tungoi I.
“sampai saat ini masyarakat Desa Tungoi yang memiliki lahan perkebunan di Gunung Rumagit/kinali masih membayar pajak di Desa Tungoi I, hal tersebut karena telah disepakati oleh kedua sangadi pada waktu itu. Bahwa, Gunung rumagit adalah wilayah areal perkebunan Desa Tongoi I Kecamatan Lolayan dan perkebunan Potolo adalah wilayah Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan”, kata mantan Camat lolayan Ferry Daanan.
Dijelaskan, kedua sangadi difinitif, yakni Abdul Majid Bakung 70 thn Sangadi Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan, dan Herry Lewan 62 thn Sangadi Desa Tungoi Kecamatan Lolayan telah bersepakat. Kedua belah pihak pada tahun 2000 telah bersama-sama dengan masyarakatnya masing-masing untuk membuka lahan perkebunan diareal gunung potolo dan gunung rumagit.
Dalam perjanjian Sangadi Tanoyan Selatan Abdul Majid Bakung bersama masyarakatnya akan membuka perkebunan di gunung potolo, sementara Sangadi Desa Tungoi Herry Lewan bersama masyarakatnya membuka perkebunan di gunung rumagit.
“kesepakatan perjanjian pembukaan lahan perkebunan baru oleh kedua sangadi dlanjutkan dengan kerja sama kedua desa (Desa Tanoyan Selatan dan Desa Tungoi I) saat mengusulkan dan mengerjakan jalan perkebunan kinali yang didanai lewat program PPK tahun 2007, dan itu ada dalam surat perjanjian. saya saksi pada waktu itu”, jelas Ferry Daanan.
Jika ada oknum-oknum yang mempersoalkan kedua areal perkebunan Gunung Potolo dan Gunung Rumagit, tidak dapat merubah status masing-masing areal perkebunan yang telah disepakati.
“meski sampai ketingkat Mahkamah Agung (MA). Saya yakin, tidak akan merubah hak status perkebunan yang telah disepakati dan ditandatangani bersama dalam bentuk surat perjanjian oleh kedua mantan pejabat sangadi difinitif periode 2001-2008”, tandasnya.