PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu menggelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan yang dirangkaikan Launching Dukcapil Go Digital.
Kamis, (5/12/2019) bertempat di BPU Bontean Desa Bilalang I, Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia D Olii menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peningkatan pelayanan kepada masyarakat, melalui launching Dukcapil digital. “Dengan Go Digital ini sangat mempermudah masyarakat dalam mengurus data dan berkas kependudukan,”
Sebelumnya Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Korniawan, SH, dalam sambutannya usai membuka kegiatan menyampaikan, undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, sangat sejalan dengan adanya tuntutan masyarakat saat ini yakni adanya pelayanan administrasi kependudukan dan profesional, memenuhi standar teknologi informasi tertib serta tentunya tidak diskriminatif.
“Salah satu yang paling mendasar terkait adanya perubahan pada undang-undang tentang administrasi kependudukan adalah semua pengurusan dokumen kependudukan termasuk Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak serta Akta Pengesahan Anak, saat ini telah dibebaskan dari semua pembiayaan,” kata wawali.
Lebih lanjut dikatakan, Disdukcapil saat ini harus bekerja lebih profesional karena instansi ini memiliki peran yang penting baik untuk kepentingan daerah terkait birokrasi dalam kependudukan serta untuk kepentingan jumlah pemilih dalam dunia politik.
“Jadi dengan amanat undang-undang, Disdukcapil harus lebih mengedepankan profesional dan menanggalkan segala kepentingan dalam hajatan politik,” pungkasnya.