Sosialisasi Tera-Tera Diikuti Puluhan Pelaku Usaha Kotamobagu

PortalBMR.com, Kotamobagu – Puluhan pelaku usaha yang ada di kota Kota Kotamobagu mengikuti sosialisasi Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang digelar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM di Restauran Lembah Bening, Selasa (17/12) kemarin

Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, SH saat membuka acara mengatakan kegiatan ini substansi utamanya adalah tentang nilai ibadah karena konteksnya adalah mengatakan yang sebenarnya dalam hal timbangan/alat ukur bagi para pedagang dalam transaksi jual beli.

Ia menambahkan, kondisi di lapangan kita temui ada juga yang memodifikasi timbangan yang tujuannya hanya untuk meraih keuntungan dalam kegiatan bisnis yang dijalani. “Bila ditemukan ada yang memodifikasi timbangan, tentu akan beresiko dan memiliki sanksi bagi pedagang pedagang nakal, hingga izinnya bisa dicabut,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Disperindagkop UMKM, Herman Aray, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, khususnya terkait metrologi atau kadar timbangan yang legal atau sah sesuai hukum, sehingga saat melakukan perniagaan atau transaksi jual beli tidak salah timbang, yang berakibat munculnya komplain dari konsumen.

Hal ini menurutnya juga sejalan dengan penegakan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang mana dalam UU ini menekankan bahwa perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.

Check Also

Akui Perbuatan Pelaku Penembakan Anggota Polisi Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

PortalBMR BOLMONG – Setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang, 2 pelaku penembakan anggota polisi di …

Tinggalkan Balasan