PortalBMR, KOTAMOBAGU– Kenaikan tarif parkir kendaraan di semua pos mulai diberlakukan per 1 Desember 2019. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi parkir khusus.
“Iya, tarif retribusi yang baru sudah mulai berlaku tanggal 1 Desember. Itu untuk semua pos parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Nasli Paputungan.
Nasli mengatakan, sebelum di diberlakukan, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke masyarakat lewat spanduk yang dipampang di tiap pos parkir yang ada.
“Pemberlakukan tarif baru ini terlebih dahulu melalui proses yang panjang, mulai dari kajian, pembahasan di DPRD serta sosialisasi,” terangnya.
Terpisah Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Hisam Paputungan, sebelumnya juga telah menerangkan dalam klausul Perda nomor 6 tahun 2019 tersebut, menjelaskan bahwa Perda mulai berlaku saat ditetapkan, tetapi pemberlakuan Perda ini harus melihat penunjang lainnya terutama karcis.
“Sebenarnya sudah diberlakukan per Oktober mengikuti tanggal penetapannya, namun harus melihat penunjang seperti karcis, serta lebih dulu melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Lanjutnya, “Selain perubahan tarif retribusi parkir, dalam perda tersebut jumlah jenis kendaraan hanya terdapat 5 item, berbeda dengan perda lama sebanyak 7 item,” imbuhnya.
Berikut daftar tarif baru retribusi parkir sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019:
- Roda 2 = Rp 1.000
- Roda 3 = Rp 500
- Roda 4 = Rp 2.000
- Roda 6 = Rp 3.000
- Lebih dari Roda 6 = Rp 5.000