LPK-RI Akan Sambangi Polda Sulut Terkait Aduan Warga Bolmong Welly F Lewan

LPK-RI Akan Sambangi Polda Sulut Terkait Aduan Warga Bolmong Welly F Lewan

Edwin: “Sebelumnya kami LPK-RI berharap Polda Sulut dapat menindaklanjuti laporan tersebut, karena lahan tersebut terus dirusak”

PortalBMR, BOLMONG – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Bolaang Mongondow Raya (BMR). Selasa, (7/01/2020) resmi menerima aduan masyarakat terkait hak tanah perkebunannya yang diduga masih dikuasai Adrian Kobandaha dkk tanpa hak.

Welly F Lewan (63) tahun warga masyarakat Desa Tongoi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan, meski sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Kotamobagu 27 agustus 2019, nomor 269/Pid.B/2018/PN.Ktg, lahan tersebut tak bisa iya kuasai.

“meski sudah ada putusan dari Pengadilan Kotamobagu, lahan saya kini masih diduduki oleh Adrian Kobandaha dkk tanpa hak, mereka tidak boleh melakukan aktivitas dilokasi/lahan tersebut, karena Adrian Kobandaha dkk tidak ada bukti surat hak atas tanah/lokasi tersebut” kata welly Lewan kepada media PortalBMR.com.

Lanjutnya, berbagai upaya mencari keadilan sudah saya lakukan, bahkan sampai ke Polda Sulut. Tiga kali saya melaporkan persoalan ini ke polda sulut, dua kali saya melaporkan belum di terima, nanti yang ketiga kali baru laporan saya diterima. Saya berharap laporan yang sudah diterima polda sulut secepatnya ditindaklanjuti dan Police Line lahan tersebut.

“sangat jelas itu lahan saya, Adrian dkk tidak memiliki surat kepemilikan hak tanah di lokasi itu. kini lahan tersebut sudah dijadikan lokasi pertambangan emas tanpa ijin, dan lahan itu terus dirusak dengan menggunakan alat besar excavator, saya harap polda segera turun dan Police Line lahan tersebut. ” jelasnya.

Ketua LPK-RI Edwin Hatam menjelaskan pengaduan Welly F Lewan secara resmi sudah kami terima, aduan ini akan kami kawal sampai benar-benar hak warga negara yang telah diuji kepemilikannya atas tanah oleh pengadilan Kotamobagu di kembalikan kepada yang berhak.

“secara kelembagaan LPK-RI akan mengawal pengaduan ini, dalam waktu dekat kita akan ke polda sulut untuk menanyakan penaganan laporan Welly Lewan, karena sesuai dokemen dan hak kepemiikan surat atas tanah yang telah kami cek sangat jelas, bahkan ada putasan PN Kotamobagu. Sebelumnya kami LPK-RI berharap Polda Sulut dapat menindaklanjuti laporan tersebut, karena lahan tersebut terus dirusak” jelas Edwin Hatam.

Adapun sumber resmi mengatakan, bahwa persoalan lahan perkebunan welly F lewan yang ada di gunung rumagit kecamatan lolayan kabupaten bolmong telah di ketahui oleh Kapolda Sulut.

“kapolda Sulut Irjen Pol. Rimigius Sigit Tri Hardjanto telah mengetahui persoalan ini, bahkan dalam pertemuan sangat jelas kapolda memerintahkan kepada jajaranya untuk secepatnya selesaikan permasalahan ini” kata sumber resmi yang engan namanya di publis kepada awak media.

Kompol Veky Bimbangnau saat dihubungi awak media terkat laporan Welly F Lewan menyampaikan, laporan tersebut masuk ke Reskrimum.

“laporan itu di disposisi ke reskrimum, untuk perkembangan besok nanti saya cek” singkat veky Bimbangnau melalui via telepon.

Sekedar diketahui. Senin, (23/12/2019) Welly Lewan resmi melapor di Polda Sulut dengan nomor: STTLP/826.a/XII/2019/SPKT tentang peristiwa tindak pidana dugaan penambangan tanpa ijin, pengrusakan, penyerobotan. Sejak tahun 2017 sampai sekarang di perkebunan gunung rumagit Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong. Laporan tersebut resmi diketahui Peter H Gosal,SH.MH pangkat Komisaris Polisi NRP 71040704 jabatan Ka siaga II Polda Sulut SPKT. (r/a).

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …

Tinggalkan Balasan