PortalBMR, BOLMONG – Salah satu Warga masyarakat Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Welly F Lewan (63) thn tak patah arang untuk terus mencari keadilan, terkait lahan perkebunannya.
Dimana lahan pekerbunan miliknya di gunung rumagit Desa Tungoi Kecamatan Lolayan, di duga telah diduduki oleh Adrian Kobandaha tanpa hak, dan menjadikan lahan tersebut sebagai pertambangan emas tanpa ijin (Peti) dengan menggunakan alat berat (Excavator) hingga mengakibatkan pengrusakan lahan.
Senin, (23/12/2019) Welly Lewan resmi melapor di Polda Sulut dengan nomor: STTLP/826.a/XII/2019/SPKT tentang peristiwa tindak pidana dugaan penambangan tanpa ijin, pengrusakan,penyerobotan. Sejak tahun 2017 sampai sekarang di perkebunan gunung rumagit Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.
Laporan tersebut resmi diketahui Peter H Gosal,SH.MH pangkat Komisaris Polisi NRP 71040704 jabatan Ka siaga II Polda Sulut SPKT.