Welly: “saya siap untuk melaporkan dan menyerahkan bukti kepemilikan lahan saya yang sudah melalui proses putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu di komisi III DPRD provinsi dalam waktu dekat ini”
PortalBMR, BOLMONG – Terkait lahan warga yang diduduki serta dijadikan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Gunung Rumagit yang kini sering di sebut POTOLO Kecamatan Tungoi 1 Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mendapat tanggapan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Lahan milik warga bolmong Welly F Lewan diduga diduduki Ko Stenly dan dijadikan PETI yang hingga saat ini masih terus melakukan aktivitas pertambangan dengan menggunakan puluhan alat berat eskavator untuk mengeruk material yang ada digunung rumagit dan diangkut dengan puluhan mobil dump truk untuk direndam.
Komisi III DPRD Sulut Yongki Limen kepada awak media PortalBMR,com mengatakan tidak ada yang kebal hukum
“prinsipnya siapa pun yang melanggar aturan harus ditindaki, tidak ada yang kebal hukum” jelasnya.
Lanjutnya, permasalahan ini baru saya tau, kalau memang ada permasalahan seperti itu, silahkan datang di dewan akar kita bisa tau mengambil sikap apa di dinas pertambangan.
“bawa bukti kepemilikan,silahkan datang khusus di komisi tiga”, tandasnya. Kamis, (13/02/2020).
Disaat yang sama Welly F Lewan menyampaikan terimaksi atas sikap komisi III DPRD yang siap menerima persoalan ini.
“saya siap untuk melaporkan dan menyerahkan bukti kepemilikan lahan saya yang sudah melalui proses putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu di komisi III DPRD provinsi dalam waktu dekat ini” ujar welly F Lewan.