PortalBMR, BOLMONG – Warga Doloduo Dusun 1 Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Roni Bonde (35). Minggu, (26,01/2020) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa (Sangadi) Desa Toraut Tengah Kabapaten Bolmong di Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) cabang Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Dalam laporan LPK-RI pengadu meminta Advokasi dan pendampingan hukum kepada pengadu untuk melakukan pelaporan terkait pengrusakan dan penambangan emas ilegal di lokasi Teluk yang terletak di dalam kawasan hutan lindung Taman Nasional Dumoga Nani Wartabone Kabupaten Bolmong. Selanjutnya dalam keterangan pengadu bahwa oknum sangadi selain melakukan aktivitas penambangan ilegal diwilayah Taman Nasional Dumoga Nani Wartabone Kabupaten Bolmong yang dilindungi diduga oknum sangadi berperan sebagai kepala geng tambang dilokasi dan mempersenjatai diri dan kelompoknya dengan senjata tajam berupa parang, tombak, dan panah yang berpotensi konflik diantara penambang lokal, sehingga dapat berimbas sampai ke desa-desa yang berada di dataran dumoga.
Atas laporan tersebut LPK-RI bersama Roni Bonde melaporkan oknum sangadi ke kepolisian Polsek Dumoga Barat sebagai locus wilayah yang dimaksud. Sabtu, (1/2/2020) Kapolsek Dumoga Barat AKP Niko Tulandi kepada media PortalBMR.com membenarkan kedatangan LPK-RI bersama Roni Bonde untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum sangadi
“benar mereka datang untuk melaporkan oknum sangadi, namun laporan tersebut saya sarankan baiknya disampaikan kepada pemerintah yang berkaitan dengan jabatan sangadi. Karena jabatan sangadi diangkat dan dilantik oleh pemerintah, bila benar dugaan tersebut pemerintah bisa melakukan tindakan sesuai dengan undang undang tentang fungsi dan jabatan sangadi”, jelas AKP Niko Tulandi.
Diwaktu yang sama Pemerintah Kabupaten Bolmong melalui kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Bolmong Ahmad Yani Damopolii menyampaikan akan segera memanggil sangadi tersebut.
“terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, secepatnya saya akan memanggil sangadi untuk mempertanyakan kronologis, tentunya kita tidak boleh menjastis, saya akan panggil dulu, apa motif, kemudian kita akan sampaikan kepada pimpinan. Saya segera akan memanggil oknum sangadi yang dimaksud.”, jelas Ahmad Yani Damopolii.
Dihubungi oknum sangadi di no hp 0853 9439 xxxx guna konfirmasi, hp dalam keadaan aktif (memiliki nada dering) tapi tak diangkat, namun media ini akan terus berupaya menghubungi sangadi yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi kawasan hutan lindung.