Ini Syarat Calon Anggota BPD Kotamobagu

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan menyurat ke Pemerintah Kecamatan Kotamobagu Selatan dan Kecamatan Kotamobagu Utara untuk segera membentuk panitia pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Wiwi Anita Sabunge, belum lama ini. “Insya Allah masuk triwulan dua kami akan menyurat ke Pemerintah Kecamatan,” kata Wiwi.

Disampaikan pemilihan Anggota BPD harus segera dilaksanakan, karena tahun 2021 nanti Kota Kotamobagu akan melaksanakan pemilihan Sangadi (Kepala Desa) serentak di 15 Desa.

“Panitia pemilihan Sangadi itu ditetapkan oleh BPD. Jadi, pemilihan Anggota BPD akan dilaksanakan tahun ini. Tahapan pemilihannya triwulan dua harus sudah jalan, pengesahannya nanti tahun depan,” terangnya.

Dia juga menjelaskan, untuk persyaratan menjadi anggota BPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawarahan Desa.

“Selain ada syarat umum, calon anggota BPD harus memiliki ijaza minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan berusia paling rendah 20 tahun. Dan bagi ASN yang akan mendaftar, harus mendapatkan surat rekomendasi dari pembina Badan Kepegawaian,” tambahnya.

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan