Pemkot Kotamobagu Mulai Gelar Uji Kompetensi JPT Pratama

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Bertempat di ruang kerja Wali Kota Kotamobagu, uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai digelar Panitia Seleksi (Pansel), Jumat, (21/2/2020) menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, M.T, yang juga selaku Ketua Pansel, bahwa ada sembilan jabatan di lingkup Pemkot yang akan dirotasi.

“Masing-masing Asisten Administrasi Umum, Inspektur Daerah, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” ungkap Sande.

Diungkapkannya pula, delapan pimpinan jabatan yang mengikuti uji kompetensi ini merupakan pejabat definitif yang menduduki jabatan tersebut. “Ini hanya penyegaran saja dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujarnya

Dikutip dari website http://bkpp-kk.kotamobagukota.go.id/, BKPP Kotamobagu menjelaskan, bahwa kegiatan uji kopetensi pejabat pimpinan tinggi ini dengan tujuan untuk melaksanakan amanat peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lebih lanjut dijelaskan BKPP, uji kompetensi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian apabila akan melakukan mutasi dari satu JPT ke JPT lainnya.

Hal ini berbeda dengan paradigma sebelum PP ini diterbitkan dimana untuk mutasi pejabat eselon II yang sifatnya mutasi horizontal (bukan promosi) dapat dilakukan Wali Kota hanya berdasarkan usulan dari Tim Baperjakat dan pertimbangan-pertimbangan lain sesuai dengan hak prerogratif yang dimiliki Wali Kota.

Kemudian berdasarkan hasil uji kompetensi ini maka Wali Kota dapat mempertimbangkan seseorang pejabat JPT untuk dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada Jabatan yang lebih rendah eselonnya atau bahkan di non job-kan.t yang akan dirotasi.

“Masing-masing Asisten Administrasi Umum, Inspektur Daerah, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” ungkap Sande.

Diungkapkannya pula, delapan pimpinan jabatan yang mengikuti uji kompetensi ini merupakan pejabat definitif yang menduduki jabatan tersebut. “Ini hanya penyegaran saja dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujarnya

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan