PortalBMR, BOLMONG – Pemilik atas hak tanah Welly F Lewan yang dikuatkan dengan surat serta bukti putasan dari Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu yang berlokasi di Gunug Rumagit, Kecamatan Lolayan Desa Tungoi I (Satu), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan mengambil langkah tegas kepada oknum yang telah menjadikan lahan tersebut sebagai pertambangan tanpa se-ijinnya.
Welly F Lewan kepada media ini menghimbau agar masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin dilahannya, agar segera meninggalkan lokasi tersebut.
“saya menghimbau baik masyarakat atau oknum anggota yang diduga membeck Up kegiatan pertambangan emas dilahan saya, agar segera keluar. Keluar,,,! Saya sampaikan cepat keluar dari lokasi saya, mau itu masyarakat atau oknum anggota yang membeck up pengusaha, segera keluar dari lahan saya”, Tegas Welly F Lewan Selasa, (25/02/2020).
Lanjutnya, sudah cukup, hampir dua tahun kesabaran saya dan keluarga yang terus menempuh dengan cara-cara baik melalui proses hukum, agar aktivitas dilahan saya dilokasi gunung rumagit secepatnya dihentikan, namun hingga saat ini belum juga ada titik terang dalam penanganan hukum.
“dalam benak saya sudah ada hal yang tidak baik dalam penegakan hukum soal hak tanah saya, sudah dua kali pergantian kapolda sulut namun hingga saat ini persoalan tanah saya tidak pernah berjalan sesuai dengan fakta hukum, (Putusan Pengadilan Sudah Ada, Lahan Tersebut Sah Milik Saya). Namun, saat ini lahan saya terus diduduki Stenly Wuisan dan kelompoknya dan terus mengeruk bukit rumagit dengan menggunakan puluhan unit eksavator dan puluhan dump truck untuk mengangkut material dilahan saya, puluhan bahkan ratusan kilo emas mereka dapati dilahan saya,” ujar welly Lewan.
Disampaikan, jika Polda Sulut masih bernyali ingin menertibkan khususnya dilokasi saya yang saat ini diduga masih didukuki oleh Stenly Wuisan “Sakti” susah disentuh oleh hukum, meski jelas tanah yang dikelola saat ini milik orang lain, bukan miliknya. Jika polda sulut mampu lakukan penertiban saya ucapkan terimaksih untuk penegakan hukumnya. Namun jika tidak, biarlah kami keluarga yang akan menertibkan dengan cara kami sendiri. Semua sudah kami lakukan, baik secara hukum sudah ditempuh alhasil belum ada penanganan hukum, secara musyawarah kami juga sudah membuka ruang, alhasil stenly juga tidak mau mengikuti secara musyawarah.
“melalui pemberitaan ini saya menghimbau, lahan saya yang digarap secepatnya di kosongkan, baik masyarakat atau oknum anggota yang membeck up investor yang ada di lahan saya segera keluar. Karena tidak sepatutnya oknum anggota berada dilokasi ilegal. Kalau stenly bisa dilokasi tanpa dasar hak tanah yang sah, kenapa saya tidak bisa, sementara saya memiliki bukti sah hak atas tanah itu”, tandasnya.
Ketika awak media menghubungi Stenly Wuisan yang diduga saat ini masih melakukan Pertambang Emas Ilegal di lahannya milik welly F Lewan enggan meberikan komentar, bahkan upaya musyawarah dengan keluarga stenly katakan tidak tau.
“upaya musyawarah saya tidak tau, coba bapak tanya saja ke koperasi”, singkatnya sambil menutup telfon, setelah dihubungi kembali henphone stenly Wuisan sudah dalam keadaan tidak aktif.