PortalBMR, BOLMONG – Guna mencegah/memtuskan mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid 19. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) dibawah kepemimpinan Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan instruksi.
Adapun instruksi Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow. Yakni, PNS di lingkungan Pmkab Bolmong untuk sementara waktu dilarang melaksanakan tugas di luar daerah, baik di luar Propinsi Sulut maupun keluar kabupaten (dalam Propinsi Sulut). Untuk tugas yang memerlukan koordinasi dengan pihak luar, agar dapat memanfaatkan media teknologi seperti Internet, e-mail, whatsapp, SMS, Instagram dan media lainnya.
Pemkab Bolmong juga melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan penyemprotan desinfektan pada setiap ruangan yang ada di kantor Bupati Bolmong. Hal tersebut dilakukan guna untuk mencegah penyebaran virus Corona atau covid 19 pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkup Pemkab Bolmong.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan, dr Erman Paputungan, penyemprotan disinfektan dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya pandemic Covid-19 “Langkah preventinya kami melakukan penyemprotan di ruang kantor Bupati dan ruang sekertariat daerah. Pihaknya juga nanti akan melakukan penyemprotan disinfektan di rumah-rumah warga”, Kata Erman.
Selain pelarangan PNS, Pemkab bolmong juga sementara waktu meliburkan aktivitas belajar mengajar di seluruh sekolah SD dan SMP yang ada di bolmong. Hal tersebut dilakukan Pemkab sebagai langkah antisipasi peningkatan penularan virus Corona atau Covid -19 yang saat ini melanda hampir seluruh dunia.
Instruksi tersebut langsung dilaksankan Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta. Menurutnya, berdasarkan siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 053/SlPRES/A6/lll/2020, Kemendikbud, pemerintah akan mengatur khusus penundaan UN. Kemudian, siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 054/SIPRES/A6/IH/2020.
Tentang cegah sebaran Covid-19 di Satuan Pendidikan, Kemendikbud gandeng swasta siapkan solusi belajar daring. Sesuai istruksi Gubernur Sulawesi Utara (Sulit) Olly Dondokambey dan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow. “Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan guru dan tenaga kependidikan untuk memberikan tugas/pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan. Serta tetap hadir di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Renti.
Pemkab bolmong juga menghimbau kepada seluruh ASN dan masyarakat agar selalu menjaga kebersihan. Sertiab Satuan Kerja Peangkat Daerah (SKPD) dapat menyediahkan Hand Sanitizer, serta perlengkapan cuci tangan lainya agar dapat terbebas dari penularan Covid 19.
Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bolmong. Dimana setiab sudut ruangan ditempatkan Hand Sanitizer (Cairan pembersih Tangan) untuk tetap terus menjaga, tapak tangan tetap selalu bersih.