PortalBMR, BOLTIM – Potensi Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjadi daya tarik tersendir bagi investor untuk peluang berinfestasi. Salah satunya PT. Sultan Bobuatan Jaya yang bergerak dibidang mineral logam emas kini hadir di Kabupaten Boltim. Kehadiran PT. Sultan Bobuatan Jaya tentunya membawa angin segar bagi warga masyarakat boltim yang ingin mendapatkan pekerjaan.
Diketahui PT. Sultan Bobuatan Jaya telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, menunjuk surat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor; 540/100/DESDMD tanggal 6 februari 2019 perihal pemohonan rekomedasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, serta memperhatikan hasil rapat tim koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Boltim tanggal 26 maret 2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ir. Hi. Muhammad Assagaf.
Peta usualan Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam Emas PT. Sultan Bobuatan Jaya yang terletak di Desa Motongkad Tengah Kecamatan Motongkat, Kabupaten Boltim seluas;112 Ha, telah diterima oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Sulut.
Menindaklanjuti surat pemohon, ESDM Provinsi Sulut dengan nomor; 540/101/DESDMD tanggal 5 februari 2020 telah mengusulkan penetapan WIUP Mineral Logam kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Surat yang ditandatangan Plt. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi sulut Drs. Fransiscus Maindoka menjelaskan, usulan tersebut sehubungan dengan adanya investor yang bermaksud melakukan investasi di sektor pertambangan komuditas mineral logam. Maka bersama ini kami sampaikan pengusulan pemohon untuk ditetapkan menjadi WIUP mineral logam di kabupaten Boltim.
Selasa, (24/03/2020) Kepada awak media Ali Bin Jindan akrab disapa (Ali Kenter) menyampaikan semoga persyaratan izin PT. Sultan Bobuatan Jaya yang telah diusulkan secepatnya mendapat penetapan. Sehingga aktivitas bisa berjalan, serta warga masyarakat boltim ingin bekerja bisa mendapatkan pekerjaan.
“kalau orang asing bisa bekerja dan mendapatkan ijin didaerah, tentu kita sebagai warga lokal yang ingin berinvestasi di daerah sendiri justru lebih mudah untuk mendapatkan ijin, dengan tidak menyampingkan semua persyaratan yang diminta. Semua persyaratan pemohon PT. Sultan Bobuatan Jaya lengkap dan sudah diserahkan, kita tinggal menunggu saja, semoga penetapan WIUP bisa secepatnya”, jelasnya.