PortalBMR, BOLMONG – Wartawan Sulutgo jadi korban penganiayaan dan perampasan saat Kunjungan Kapolda Sulut Drs. Royke Lumowa SH, MM. bersama tim penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilyah Tanoyan Selatan Kabupaten Boaang Mongondow (Bolmong).
Penganiayaan dan perampasan kepada wartawan Sulutgo Roni Bonde.Selasa, (17/03/2020) tepat di pertigaan pasar tanoyan selatan kabupaten Bolmong pukul 14;48 WITA. Saat itu beberapa media terfokus dipasar tanoyan untuk meliput kunjungan Kapolda.
Namun situasi berubah panas, saat diketahui warga tanoyan Kapolda Sulut telah tembus sampai dilokasi Potolo, dan tak sempat ketemu warga yang saat itu telah bersiap menghadang Kapolda mulai bertindak anarkis.
“Kami lihat warga mulai anarkis saat mendengar Kapolda Sulut telah berada dilokasi Potolo, warga yang sedari pagi merasa terkecoh mulai mencari pelampiasan amarah” ujar Fandi Rafa wartawan TV one yang juga sedang melakukan peliputan di Desa Tanoyan.
Lanjutnya, tiba-tiba ada salah satu warga menuju wartawan sulutGo dan langsung menarik Roni Bonde (korban) sampai kekerumunan masa
” Kami melihat ada salah satu warga sempat menarik rekan kami wartawan dan dibawa kekerumunan masa dan korban dihajar dengan begitu banyak orang, hingga pada akhirnya salah satu yang mungkin masih keluarga korban yang saat itu ada dilokasi langsung melerai” ujar fandi Tv one yang turut di iyakan Rahman wartawan kompas Tv dan juandri Paputunga wartawan Tv Indosiar.
Terpisah korban kepada awak media menyampaikan tak tau apa kenapa dirinya langsung ditarik oleh salah satu warga, beruntung ada keluarga saya yang melerai disituasi yang begitu banyak orang.
“Tiba-tiba saja saya didatangi salah satu warga dan memeluk dan langsung dibawa ke arah masa, mereka menuduh saya sering memberitakan tentang lokasi tambang potolo, saya dipukul, dan dua hendpon saya diambil, Beruntung ada keluarga saya memberanikan diri dan mengambil saya dari kerumunan masa ” ujar Roni Bonde wartawan sulutgo saat melakukan pelaporan atas penganiayaan yang dialaminya di polres Kotamobagu.
Ketua PWI Kota Kotamobagu Gunady Mondo mengecam keras atas penganiayaan terhadap salah satu wartawan yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik.
“Tindakan seperti ini sangat tidak dibenarkan. ini bertentangan dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999” tegas Ketua PWI Gunady Mondo Kepada awak media.
Tindakan pemukulan wartawan tidak bisa ditolerir. Apapun itu alasannya, mereka (yang memukul) sudah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yakni Pasal 18 Ayat 1 dan 2.
“dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jelasnya.