LKPD Tahun Anggaran 2019 Pemkot Kotamobagu Resmi Diserahkan

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2019,  Kamis (12/3/2020) siang tadi. Penyerahan LKPD serentak oleh Pemprov dan Pemkab/Kota se Sulut ini, dilaksanakan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).

Menurut Wali Kota Tatong Bara, Penyerahan LKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu merupakan kewajiban sebagaimana amanat peraturan Perundang-undangan.

“Semoga ini menjadi langkah awal Pemkot Kotamobagu untuk tetap dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkap Tatong.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sulut Karyadi yang menerima langsung dokumen tersebut mengatakan , LKPD disusun berdasarkan PP 71/2010 dan diserahkan kepada BPK.

“LKPD merupakan gambaran atas pelaksanaan Anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) selama Tahun Anggaran 2019. LKPD merupakan acuan dari BPK dalam rangka pelaksanaan Audit rinci,” ujar Karyadi.

Dirinya menerangkan, setelah pelaksanaan audit rinci maka akan disampaikan opini oleh BPK terhadap kewajaran pelaksanaan anggaran dimaksud.

“LKPD merupakan kewajiban dari Pemda sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan penyerahan LKPD dilaksanakan serentak oleh Pemprov dan Pemda se- Sulut,” tutupnya.

Check Also

Polres Kotamobagu Seriusi PETI, DPD LAKI: Selain Desa Lobong Tindak PETI Lainya

PortalBMR KOTAMOBAGU – Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus meluas aktivitasnya di wilayah …

Tinggalkan Balasan