PortalBMR, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara kembali mengeluarkan surat edaran nomor 58/W/KK/III/2020 tentang perubahan surat edaran nomor 53/W/KK/III/2020 perihal pengaturan sistem kerja ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di wilayah Kota Kotamobagu.
Berikut poin-poin imbauan yang disampaikan dalam surat himbauan tersebut:
1. Terhitung tanggal 23 hingga 31 Maret 2020 diberlakukan sistem kerja ASN dan THL di Lingkup Pemkot Kotamobagu;
2. Yang dimaksud sistem kerja ASN dan THL pada huruf (a) adalah pembagian jadwal kehadiran bagi ASN dan THL yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah;
3. Kepala perangkat daerah menyusun jadwal kehadiran ASN dan THL untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di masing-masing perangkat daerah terutama unit kerja yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat;
4. Pejabat Eselon II dan III tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan jam kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat;
5. Bagi ASN dan THL yang melaksanakn tugas di kantor, melakukan rekam kehadiran manual dengan menandatangani daftar hadir;
6. ASN dan THL yang bertugas di rumah DILARANG bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan/wisata kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung;
7. ASN yang bertugas di rumah tetap diberikan TPP;
8. ASN dan THL yang mendapatkan jadwal bertugas di rumah harus tetap dapat dihubungi dan apabila dibutuhkan dapat diminta untuk hadir di kantor;
9. Menunda kegiatan rapat dan kegiatan lainnya yang menghadirkan banyak orang;
10. Untuk perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, RSUD, UPTD Puskesmas, UPTD Instalasi Farmasi, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol-PP, BPKD, BPBD, Dinsos dan perangkat lainnya yang terlibat dalam upaya penaganan Covid-19 dapat menyesuaikan sesuai dengan tingkat pelayanan