PortalBMR, BOLMONG – Ketua Dewan Penggurus Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Sulawesi Utara Rolandy Talib mendesak aparat Penegak hukum, baik Tim GAKKUM Taman Nasional Nani Wartabone DAN POLDA Sulut tidak hanya menyasar individu/masyarakat kecil sebagai tersangka oknum pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).
Tetapi juga berani menindak Korporasi mafia pertambangan yang bernaung di bawa bendera KOPERASI, yang sangat jelas mereka semua adalah mafia pertambangan illegal. Sudah jadi rahasia umum, bahwa pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Sulut dan khususnya Bolmong Raya telah dikuasai para pemodal /cukong. Bahkan mereka diduga memiliki bekingan elit politik atau oknum aparat penegak hukum.
Dengan sikap tegas. LP2KP Sulut Mengapresiasi Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa SH MM saat melakukan tindakan penghentian dan menutup Aktivitas PETI BLOK POTOLO di Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). (Selasa, 17/3/2020). Namun langkah penertiban/penutupan yang dilakukan oleh kapolda sulut dan tim yang dibentuk bukan hanya sekedar penutupan saja. LP2KP Sulut meminta Kapolda sulut dan jajaran wilayah kepolisian polres setempat harus menangkap oknum-oknum pengusaha Peti dan diproses secara hukum.
“tentunya sangat aneh,,? Ada penutupan lokasi peti tapi tak ada oknum peti yang di tangkap. Lokasi Peti potolo yang diteribkan oleh kapolda sampai saat ini tak ada oknum peti yang diproses secara hukum, ini menjadi pertayaan. Ada apa,,?”, kata Rolandy Talib. Senin, (23/03/2020).
Lanjut Rolandy akan membantu pihak kepolisian. Bahkan dirinya tak segan-segan membeberkan nama oknum-oknum pengusaha PETI, sekaligus titik-titk lokasi peti yang harus kapolda sulut Irjen Pol Royke Lumowa SH MM ketahui.
“(Lokasi PETI POTOLO DAN SEKITARNYA) : KO’ SANI, KO FERY, FIKTOR, KO ADE, TOLE’, ADRIAN KOBANDAHA, AGUSTRI LEWAN, STENLY WUISANG. Ko’Aki, Ko Rewa, (Lokasi PETI BAKAN DAN DUMAGIN) IWAN MALEKE, OM ADE, Om Tole, (Lokasi PETI ATOGA) ALI Kenter. (Lokasi Tambang Emas LANUT, sebagian PETI) (Lokasi PETI Bakan dan Tanoyan) SAMUEL PORUNG/TOLE’) mereka-mereka adalah oknum pengusaha PETI yang harus diproses secara hukum”, ujar Rolandy Talib.
LP2KP Sulut berharap ada keseriusan dan keterbukaan Penegak Hukum (POLDA, GAKKUM LHK, GAKKUM ESDM, DLH, KEJAKSAAN) dalam rangka memberantas mafia pertambangan Illegal di Sulut. “nama oknum dan lokasi peti sudah sangat jelas, tentunya jika serius melakukan penegakan hukum, ini sudah sangatlah membantu”, tandas Rolandy.
Dijelaskan, Para Pelaku PETI wajib di adili sesuai hukum Pertambangan Sebagaimana amanah UU No 4 Thn 2009 tentang Minerba Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10M (sepuluh miliar rupiah) Jo Pasal 55 KUHP. Apalgi jika dilapis dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang “Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup” para perampok SDA dan perusak hutan dan lingkungan. Mereka Wajib di adili dan dipenjarakan”,jelasnya.
Dirinya juga meminta Keseriusan penagakan hukum illegal mining harus terbuka dan tak ada yang ditutup-tutupi.
Pertama, Kapolda Sulut dan tim yang dibentuk belum melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka terhadap kelompok Mafia pertambangan yang melakukan Perampokan/Korupsi SDA di wilayah “PETI POTOLO, PETI BAKAN, PETI TOBONGON, PETI LANUT, PETI ATOGA, RATATOTOK DLL”.
Kedua, Kapolda Sulut belum mampu mengungkap aparat kepolisian yang diduga kuat bekerja sama dengan para mafia pertambangan illegal.
Ketiga, Kapolda Sulut diminta menyampaikan informasi kepada publik apakah telah menetapkan tersangka tindak pidana PETI, Pengruskan lingkungan dan pemasok bahan B3.
Keempat, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi harus di proses hukum. Mereka harus bertanggung jawab atas masifnya Illegal Mining dan Illegal Loging yang diduga sengaja melakukan pembiaran selama ini.
“saya meyakini Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa SH MM mampu menghentikan banyaknya peti dan menangkap para oknum pelaku peti. Lanjutnya, Lp2kp dan tim akan terus mengawal sikap tegas kapolda sulut”,tambahnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombespol Jules A. Abast, S.I.K ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait apakah sudah ada nama oknum pengusaha PETI di lokasi Potolo yang dikantongi,,?. Namun konfirmasi tersebut hanya dibaca namun enggan memberi jawaban. Akan tetapi awak media akan tereus berupaya mengkonfirmasi.