PortalBMR, BOLMONG – Sidang perkara Praperadilan (Praper) oleh pemohon Adrian Kobandaha dan termohon Polda Sulut kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Senin, (9/03/2020) sebagai termohon Polda Sulut menghadirkan dua saksi termohon. Yakni, Sanny Wijiyo, Glori Lamora hadir sebagai saksi termohon dalam persidangan.
Sementara Kuasa Hukum Polda sulut AKBP Robert Karepowan SH, MH yang juga didampingi dua anggota polisi juga telah siap mengikuti jalannya sidang.
Nampak juga Pemohon Adrian Kobandaha telah siap mengikuti jalannya persidangan yang dipimpin hakim tunggal Rommel Danes SH.
Saat berita ini diterbitkan, Pemohon, termohon, saksi, kuasa hukum Polda Sulut, serta hakim tunggal telah berada di ruang sidang untuk memulai persidangan.