PortalBMR, BOLMONG – Sidang Praperadilan (Praper) pemohon Adrian Kobandaha termohon Polda Sulut kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Rommel Danes SH. Senin (9/03/2020) berlangsung pukul 15:30 WITA dengan menghadirkan saksi termohon
Dua saksi termohon yakni Sanny Wijoyo dan Glori Lamora hadir dalam persidangan terkait jual beli lahan dilokasi Potolo oleh Adrian Kobandaha kepada Stenly Wuisan.
Saat sidang Kuasa Hukum Polda sulut AKBP Robert Karepowan SH, MH langsung bertanya kepada saksi pertama Glori Lamora apa benar melihat atau mengetahui ada transaksi antara Adrian Kobandaha dan stenly Wuisan.
Dalam keterangan saksi pertama Glori Lamora menyampaikan benar mengetahui ada transaksi pembelian lahan seluas 5 hektar oleh stenly Wuisan.
“Benar, saya mengetahi stenly Wuisan benar telah membeli lahan seluas 5 hektar kepada bapak Adrian Kobandaha, dan transaksi tersebut berlangsung di rumah saya. Dan bukan hanya itu, ada juga transaksi lain”, kata glori dalam persidangan saat menjawab pertanyaan dari termohon (Polda Sulut)
Dijelaskan, dirinya pernah dipanggil Polda Sulut untuk dimintai keterangan terkait penipuan dalam jual beli tanah. Dimana sebidang tanah yang sudah dijual kepada Stenly, Wuisan diberikan lagi kepada pihak lain.
“Transaksi terjadi di rumah saya, dan itu pembayaran tunai menggunakan kwitansi, saat itu yang hadir ada pak stenly, Sanny, pak Adrian dan saya, tanah 5 hektar yang dibeli pak stenly itu ada di luasan lahan 80 hektar, karena suratnya belum dipisah dan masih utuh 80 hektar, maka saat itu dibuatkan arsir seluas 5 hektar untuk pak Stenly, tapi hingga kini tanah itu tidak ada,, “, jelas Glori.
Dalam persidangan ditampilkan juga bukti foto transaksi Antara Stenly Wuisan dan Adrian Kobandaha. Melihat foto tersebut pemohon Adrian langsung bertanya kepada saksi Glori Lamora.
“Saudara saksi tolong jelaskan ada dibagian mana uang dalam foto tersebut, sementara foto yang di perlihatkan tidak ada uang” tanya Adrian Kobandaha kepada saksi Glori Lamora.
Terjadilah interaksi saling tanya dan menjawab dalam persidangan. Saksi Glori menjawab pertanyaan Adrian Kobandaha. Bahwa uang tersebut diambil dari mobil oleh stenly Wuisan dan langsung diserahkan kepada bapak.
“saya melihat ada uang yang diambil dari mobil oleh bapak stenly dan menyerahkan langsung ke bapak, uang itu saya tidak hitung satu persatu, tetapi uang itu sesuai dengan jumlah pembayaran yang ada di Kwitansi” jelas glori
Senada dengan saksi kedua Sanny Wijoyo juga membenarkan ada transaksi antara Adrian Kobandaha dengan Stenly Wuisan.
“Bapak Stenly Wuisan benar telah membeli tanah seluas 5 hektar dari bapak Adrian Kobandaha dengan menggunakan tanda bukti pembayaran berupa kwitansi dan uang tunai. Bahkan lahan yang dibeli Stenly Wuisan sudah dalihkan ke koperasii” jelas Sanny Wijoyo.
Dinetahui, Adrian Kobandaha ditetapkan tersangka oleh Polda Sulut atas laporan Stenly Wuisan. Tak terima atas penetapan tersanga, Adrian Kobandaha melakukan prapradilan kepada Polda sulut Sidang putusan akan dilanjutkan kembali Rabu, (11/93/2020).