PortalBMR, KOTAMOBAGU – Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Kotamobagu menggelar rapat koordinasi dengan para pelaku usaha di bidang perhotelan yang beroperasi di wilayah Kotamobagu, Selasa (7/4/2020) siang tadi.
Kegiatan yang digelar di aula Kantor wali Kota Kotamobagu ini, dihadiri sejumlah management Hotel serta pihak Kantor Imigrasi Kelas II Kota Kotamobagu.
Dalam kesempatan ini, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Kotamobagu, Refly Mokoginta mengatakan, semua usaha perhotelan di kotamobagu tidak direkomendasikan untuk ditutup. Meski demikian management hotel harus menerapkan persyaratan bagi para tamu yang akan menginap sesuai aturan yang diberlakukan pemerintah setempat.
“Semua hotel tetap di buka, namun mereka wakib menerapkan prosedur kesehatan yang berlaku sesuai kesepakatan rapat hari ini,” ujar Refly.
Senada, Asisten II Pemkot Kotamobagu Gunawan Damopolii, menambahkan, akan memperketat pengendalian penduduk yang keluar masuk di wilayah Kota Kotamobagu. Sehingga setiap orang yang akan menginap di Hotel wajib mengantongi Surat Keterangan sehat atau bebas Covid 19 dari Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu.
“Tadi sudah diadakan rapat bersama pihak perhotelan. Sudah ada kesepakatan bahwa setiap tamu harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Dinas Kesehatan sebelum didaftar sebagai tamu. Tanpa surat keterangan sehat ini, bersangkutan tidak boleh diterima sebagai tamu. Sedangkan khusus untuk tamu Warga Negara Asing (WNA), setelah mengantongi Surat Keterangan dari Dinas Kesehan harus berkoordinasi lagi dengan pihak Imigrasi,” terangnya.
Lebih lanjut Ia pun kembali menghimbau kepada Camat, Lurah dan Sangadi untuk meningkatkan pemantauan terhadap setiap penduduk yang keluar masuk di wilayahnya. “Lurah Sangadi harus menghimbau masyarakatnya untuk tidak menerima tamu dari luar daerah dan tidak bepergian keluar daerah,” imbaunya