Anggota Satpol-PP Kotamobagu Awasi Aktivitas Pasar Serasi dan 23 Maret

PortalBMR, KOTAMOBAGU + Suasana Pasar tradisional terbesar di Kota Kotamobagu masing-masing Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret mulai lenggang sejak diberlakukannya surat edaran tentang pembatasan jam operasional oleh Pemerintah setempat.

Pantauan di lapangan, Kamis (2/4/2020) pukul 14.00 wita, tidak ada aktifitas jual beli baik di depan maupun di dalam pasar. Nampak hanya satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu yang berjaga-jaga di depan pintu masuk pasar.

Ditemui di Kompleks Pasar Serasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta, mengatakan, untuk memastikan penerapan surat edaran berjalan dengan baik, pihaknya menempatkan anggota untuk berjaga-jaga.

“Anggota mulai kita tempatkan di pasar hari ini untuk melakukan penjagaan,” singkatnya.
Ia pun terus memberikan himbauan kepada pedagang agar bisa bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang saat ini menjadi pandemi global.

“Meski ada keluhan, kami terus menghimbau para pedagang agar bisa memahami situasi yang saat ini terjadi. Langkah yang diambil pemerintah ini semata-mata untuk kebaikan bersama dalam upaya mengantisipasi masuknya wabah ini di kotamobagu,” terangnya.

Lanjut sahaya, hal ini pun berlaku bagi pusat perbelanjaan, swalayan maupun toko selaku pelaku usaha di Kotamobagu. “Begitu juga pusat perbelanjaan, swalayan maupun toko kami minta agar menaati segala ketentuan dalam surat edaran yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sementar itu, kepada masyarakat Sahaya juga menghimbau agar memperhatikan jam operasional pasar maupun swalayan/toko.

“Kepada masyarakat selaku konsumen kami juga menghimbau, agar dalam memenuhi kebutuhan sandang pangan, kiranya dapat menyesuaikan jam operasional pasar, swalayan maupun toko,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sejak ditetapkannya surat edaran Nomor 59/W-KK/III/2020 tentang peran dunia usaha dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, maka jam operasional pasar diatur buka jam 05.00 wita sampai dengan 13.00 wita. Sedangkan untuk swalayan/toko diberlakukan jam buka mulai 08.00 wita hingga 19.00 wita.

Check Also

Polres Kotamobagu Seriusi PETI, DPD LAKI: Selain Desa Lobong Tindak PETI Lainya

PortalBMR KOTAMOBAGU – Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus meluas aktivitasnya di wilayah …

Tinggalkan Balasan