Berikut Surat Edaran Bupati Bolmong Terkait Pembatasan Bepergian

PortalBMR, BOLMONG – Guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow kembali mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan bepergian ke luar daerah, atau mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagaimana tertuang dalam surat edaran bupati nomor 800/B.03/BKPP/150. Menurut Bupati, hal itu dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kita lakukan ini agar mencegah virus. Surat ini juga berpedoman pada edaran Menpan-RB Nomor 46 tahun 2020,” kata Bupati, melalu juru bicara Pemkab Bolmong Parman Ginano, Rabu (29/04/2020).

Berikut beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut:

1. Pembatasan bepergian ke luar Daerah dan/atau mudik:

a. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya, maka ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan keluar daerah atau mudik dalam rangka Idul Fitri, ataupun kegiatan keluar daerah lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan Covid-19.

b. Apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, maka harus mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang atas delegasi sari pejabat pembina kepegawaian.

2. Pembatasan Cuti:

a. Selama berlakunya penetapan kedaruratan masyarakat Covid-19, ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti, dikecualikan cuti melahirkan, sakit atau alasan penting.

b. Cuti alasan penting sebagaimana yang dimaksud pada poin A, hanya diberikan terbatas pasa alasan bahwa salah satu anggota keluarga mengalami sakit keras atau meninggal dunia.

3. Disiplin Pegawai:

a. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka tang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 49 tahun 2018.

4. Upaya pencegahan dampak sosial Covid-19, dan upaya mendorong partisipasi masyarakat:

a. ASN lingkup Pemkab Bolmong, wajib selalu menggunakan masker, ketika berada atau berkegiatan diluar rumah yanpa kecuali. Serta, menyampaikan informasi yang positif dan benar (Bukan berita Hoax)  kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

b. ASN lingkup Pemkab Bolmong diharapkan dapat menjadi contoh penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …

Tinggalkan Balasan