PortalBMR, BOLMONG – Berasafkan Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara’ dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 51 tahun 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan tahun 1441 hijriah bagi aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah, serta dalam rangkan pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan ramadhan 1441 hijriah, baik yang dilaksanakan di kantor maupun di rumah/ tempat tinggal (work from home) sebagai mana yang dimuat dalam surat edaran Menpan-RB nomor 50 tahun 2020, maka perlu penyesuaian Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Berikut Surat Edaran Penetapan Jam Kerja: