PortalBMR, KOTAMOBAGU — Selain ujian kelulusan sekolah, ujian kenaikan kelas dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) juga diatur metode pelaksanaannya,
sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu Nomor 400/DISDIK/844/III/2020, tertanggal 8 April 2020.
“Bahwa pelaksanaan ujian kenaikan kelas dilaksanakan tanggal 27 April sampai dengan 11 Mei 2020. Dimana, ujian dilakukan dalam bentuk tes, portofolio, penugasan dan/atau bentuk kegiatan lain yang dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan melalui tes daring/online atau bentuk assesment jarak jauh,”
Bunyi tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, Dra. Rukmi Simbala, MAP.
Yang dimaksud bentuk assesment jarak jauh, yakni guru kelas, guru mata pelajaran dan wali kelas mengantarkan naskah ke rumah peserta didik pada pagi hari dan menjemput lembar jawaban pada siang hari sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan naskah soal atau penugasan yang disusun oleh guru kelas/mata pelajaran.