PortalBMR, KOTAMOBAGU – Meskipun di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), namun tidak menjadi hambatan bagi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Seperti pengurusan berbagai izin usaha, saat ini DPMPTSP membuka layanan pengurusan dengan menerapkan prosedur penanganan dan pencegahan Covid-19 yang terus di sosialisasikan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
Sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman yang dikeluarkan pihak DPMPTSP kotamobagu tertanggal 20 Maret 2020 yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo.
Berikut mekanisme pengurusan izin :
1. Untuk penginputan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) agar dapat Menginput sendiri di rumah melalui Website OSS o.id
2. Untuk dokumen perizinan yang telah di input melalui OSS, dapat diserahkan ke Front Office untuk diverifftasi dan di validasi oleh bidang perizinan
3. lzn yang telah disetujui dokumen perizinannya dapat di Download melalui Website OSS
4. Untuk Informasi baik Persyaratan dan juga lama pengurusan dapat dilihat di website DPMPTSP dpmptsp.kotamobagukota.go.id dan pada aplikasi SIMPPELMOB yang dapat di Download pada Playstore
5. Untuk permohonan selain perizinan berusaha (OSS), dokumen dapat diserahkan di Front Office.