Jam Operasional Pembatasan Toko dan Pasar Kembali Direvisi

PortalBMR, KOTAMOBAGU + Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terkait pembatasan jam operasional pasar dan Swalayan/Toko di wilayah Kota Kotamobagu bakal kembali direvisi.

Menyusul pertemuan yang dilakukan antara Pemkot yang dalam hal ini dipimpin langsung Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan,SH didampingi Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo, bersama kepala OPD terkait dengan para perwakilan pedagang dan pemilik Swalayan/Toko, yang dilaksanakan di aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, Kamis (9/4/2020) pagi tadi.

Dalam pertemuan tersebut terungkap, kalau Pemkot Kotamobagu berencana akan memberikan toleransi waktu pembukaan operasional supermarket, toko dan warung mulai pukul 08.00-16.00, Wita setelah sebelumnya pusat pertokoan atau swalayan diberikan tenggat waktu hingga pukul 19.00 Wita.

“Ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan, untuk pedagang pasar jam operasional mereka hanya 8 jam, mulai pukul 05.00-13.00 Wita, dan untuk supermarket, toko, dan juga warung akan diatur sama 8 jam, yakni pukul 08.00-16.00 Wita,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu Herman Aray.

Lanjut Aray, aturan tersebut akan segera dikeluarkan berupa surat edaran.“Draftnya sudah disiapkan, tinggal ibu Walikota melihat dan meneliti lagi, poin per poin, sebelum kemudian ditandatangani. Sosialisasi kali ini ke pedagang tujuannya untuk itu,” tukasnya.(*)

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan