PortalBMR, BOLMUT – Dinas Nakertrans Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memberikan Ultimatum kepada Perusahaan yang tidak memberlakukan pengupahan sesuai standar upah minimum provinsi (UMP) kepada kariyawan.
Hal ini disampaikan Kadis Nakertrans Bolmut melalui Kabid Ketenagakerjaan Abdul Sadam Lauma. Disampaikan, jika ada pekerja yang merasa menerima upah tidak sesuai dengan kontrak kerja, silahkan mengadu ke pihaknya (Dinas Nakertrans Bolmut).
“bagi tenaga kerja yang ingin menyampaikan keluhan, silahkan datang di kantor kami dan langsung mengisi formulir aduan, aduan tersebut nantinya akan diteruskan ke Dinas Nakertrans Provinsi Sulut untuk ditindaklanjuti”, jelasnya. Senin, (13/04/2020).
Sikap tegas dinas nakertrans sangat berkaitan dengan informasi yang berkembang. Dimana salah satu perusahaan yang ada di Bolmut PT PP Presisi diduga tidak menerapkan gaji karyawan berstandar UMP.
Salah satu karyawan PT PP Presisi kepada awak awak media mengatakan perusahan PT PP Presisi yang sedang melaksanakan pekerjaan dilokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Binjeta tidak memberlakukan gaji karyawan sesuai standar UMP.
“upah yang kami terima tidak sesuai dengan UMP, Bahkan allasan sakit pun akan dipotong dari upah yang tidak sesuai UMP yang akan kami terima”.ungkap salah satu karyawan yang namanya enggan untuk di publis.Fadli