PortalBMR, BOLMONG – Berdasarkan data dari *Media Informasi Resmi Terkini Penyakit Infeksi Emerging* yang beralamat di https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ tanggal 7 April 2020 yang menetapkan Kota Manado, Propinsi Sulawesi Utara sebagai Salah Satu wilayah Indonesia dengan Transmisi Lokal COVID-19.
Sehubungan dengan hal tersebut lima Kepala daerah yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Raya (BMR) mengambil sikap bersama untuk menutup perlintasan Orang dan Kendaraan selama 1×24 jam.
Sebagaimana disampaikan Bupati Bolmong dalam aplikasi group whatsApp Pemda Bolmong agar Satuan Kerja Perangkat Daerah mensosialisasikan kesepakatan ini.
“Saya Bupati Bolaang Mongondow Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan bersama Walikota Kotamobagu, Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Bupati Bolaang Mongondow Utara, Bupati Bolaang Mongondow Timur Sepakat Bersama-Sama-sama untuk Menutup Perlintasan Orang dan Kendaraan selama 1×24 jam, masuk dan keluar wilayahnya masing-masing termasuk di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, terhitung mulai tanggal 9 April s/d 21 April 2020”, ujar Bupati Yasti dalam gruop WhatsApp Pemda
Lanjutnya, *Kecuali* kendaraan pengangkut Logistik (Barang Kebutuhan Pokok, Pakaian, BBM/LPG, Kesehatan), Ambulance dan Petugas Keamanan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi, mencegah, melindungi dan menjaga seluruh masyarakat BMR dari Wabah COVID-19.
“Oleh karena itu mulai hari Kamis 9 April Pemkab Bolmong atas kesepakatan 5 Kepala Daerah akan menutup perlintasan org dan kendaraan yg masuk dan keluar wilayah BMR tepatnya di jembatan poigar, perbatasan antara Bolmong dan Minsel,” pesannya.
Untuk teknisnya akan diatur kemudian. Seluruh ASN wajib untuk mensosialisasikan di lingkungan Keluarga, Desa/Kelurahan masing- masing. Pesan bupati Yasti