PortalBMR, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus intens melindungi daerah dan masyarakatnya dari wabah virus Corona (Covid-19). Bahkan semangat tersebut hingga dengan mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) oleh Bupati Bolmong Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow.
Dimana Surat permohonan PSBB yang dilayangkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow tertanggal 10 April 2020 Kemenkes RI. Pun Surat permohonan PSBB langsung dijawab oleh Kemenkes RI pada tanggal 14 April 2020.
Dalam permohonan tersebut Kemenkes RI sudah mengirimkan surat balasan kepada Bupati Bolmong, yang berbunyi di Kabupaten Bolmong belum dapat ditetapkan PSBB.
Atas jawaban surat tersebut yang belum dikabulkannya permintaan PSBB, Pemkab Bolmong tidak akan menyurutkan niat untuk tetap memerangi Covid-19. “Tujuannya agar masyarakat kita terhindar dari wabah Covid-19,” kata Bupati.
Dijelaskannya, semua langkah-langkah protokol Covid-19 selama ini pemerintah dan masyarakat patuh menjalankannya.
“Kita selalu ingatkan mulai dari desa, setiap hari ada keamanan keliling untuk mendata jika ada orang baru yang datang. Juga harus diam di rumah, karena kalau orang dari daerah zona merah datang ke kita di kampung-kampung atau di desa dan kelurahan, kita sudah tau protokolnya termasuk harus melakukan isloasi mandiri kurang lebih 14 hari. Tapi sekarang harus 30 hari, karena masa inkubasinya sudah panjang. Lebih baik kita mencegah dari pada kita mengobati,” jelas Yasti.
Tidak hanya itu, Pemkab Bolmong lewat Satgasnya juga sudah membentuk tim untuk pemulasan jenazah. Orang yang mengebumikan itu lengkap memakai APD.
“Kita juga akan memberikan instentif 1 juta per orang. Itu perhatian Pemkab Bolmong kepada rakyatnya,” kata Yasti