PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui dinas terkait, Disdagkop-UKM dan Satpol-PP Kotamobagu melakukan peninjauan sekaligus pengawasan di pasar Serasi dan 23 Maret Kotamobagu.
Hal ini guna memastikan tidak ada lagi aktifitas di kedua pasar tradisional terbesar di Kotamobagu ini, pasca dikeluarkannya surat edaran Pemkot nomor 59/W-KK/III/2020 tentang pembatasan jam operasional pasar yang mulai diberlakukan hari ini Kamis 2 April 2020. Dimana, jam operasional dimulai pukul 05.00 wita sampai dengan 13.00 wita.
Pantauan awak media, baik di pasar Serasi maupun 23 Maret para pedagang dengan kesadarannya mulai mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah setempat.
“Tentu demi mendukung keputusan ini apalagi bertujuan untuk mencegah penyebaran virus itu, kami wajib mematuhinya, demi kebaikan kita bersama” kata Iwan salah satu pedagang Pasar.
Meski demikian, ia pun meminta pemerintah juga harus mensosialisasikan edaran pembatasan jam operasional pasar tersebut kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui tentang pembatasan waktu ini.
“Pemerintah juga harus mensosialisasikan hal ini ke masyarakat, agar kalau semua masyarakat sudah tahu, pastinya mereka pagi-pagi sudah datang ke pasar untuk berbelanja,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Disdagkop-UKM, Herman Aray, kembali menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, adalah dengan membatasi jam operasional pasar. Dimana pasar dinilai sebagai salah satu pusat transaksi dan interkasi masyarakat yang masuk kategori rawan penyebaran wabah.
“Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa tidak ada penutupan pasar. Hanya jam operasionalnya saja yang dikurangi, demi kebaikan kita bersama,” tegasnya.