PortalBMR, KOTAMOBAGU – Terhitung Kamis 2 April 2020 besok, aktifitas Pasar Serasi, Pasar 23 Maret dan Pasar Tradisonal Poyowa Kecil mulai dibatasi jam operasionalnya hingga keadaan pulih kembali dengan status aman penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di wilayah Kota Kotamobagu.
Hal ini tertuang dalam surat daran Pemkot Kotamobagu Nomor 59/W-KK/III/2020, perihal peran dunia usaha dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di wilayah Kota Kotamobagu.
Langkah tersebut diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sehubungan dengan semakin mewabahnya penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Indonesia, dimana dunia usaha dinilai sebagai salah satu pusat transaksi dan interaksi masyarakat yang masuk kategori rawan penyebaran Covid-19.
Dalam surat yang ditandatangaini Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara tertanggal 1 April 2020 ini disebutkan, Jam Operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret, dan Pasar Poyowa Kecil, dengan ketentuan buka mulai pukul 05.00 WITA sampai dengan pukul 13.00 WITA.
Selain pasar, untuk poin lainnya juga diatur jam operasional Pusat perbelanjaan/Swalayan/ Toko dengan ketentuan buka pukul 08.00 sampai dengan 19.00 wita.