PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) menerapkan aturan wajib mengunakan masker bagi pedagang maupun pembeli yang akan melakukan transaksi di 3 pasar tradisional yang ada di Kotamobagu.
Menurut Kepala Disdagkop-UKM, Herman aray, hal tersebut sebagai upaya pencegahan Cororna Virus Disease (Covid-19) yang saat ini terus mewabah. Dimana untuk Kota Manado Sulawesi Utara sendiri. tertanggal 7 April 2020 ditetapkan sebagai salah satu wilayah Indonesia dengan transmisi lokal Covid-19.
“Diwajibkan pakai masker setiap pedagang di pasar serasi, 23 maret maupun pasar Poyowa Kecil dan Genggulang. Pun halnya bagi para pembeli kami anjurkan untuk menggunakan masker saat melakukan transaksi,” tegas Aray, Rabu (8/4/2020).
Aray menambahkan, pihaknya juga terus melakukan pemantauan di lapangan guna memaksimalkan imbauan pencegahan virus Corona.
“Kami intens secara mobile ke pasar untuk memantau langsung apakah para pedagang mengikuti instruksi pemerintah. Jika kemudian ada pedagang yang tidak mengindahkan imbauan ini, maka sanksinya, tidak bisa berdagang di lokasi pasar sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” imbuhnya.(*)