PortalBMR, BOLMONG – Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 diniliai sangat diskrimatif.
Pasalnya, keputusan ini hanya berlaku untuk narapidana umum atau yang sedang tidak menjalani masa subsider..Sedangkan untuk narapidana dengan tindak kejahatan Extraordinary semisal Korupsi, narkotika dan terorisme tidak masuk dalam keputusan yang dimaksud.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan aktivis kotamobagu, Asram Abdjul kepada awak media siang tadi (2/4/2020).
Menurut Asram sapaan akrabnya,semua narapidana yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berpotensi terpapar corona, karenanya untuk mengantisipasi virus ini terus mewabah ke semua narapidana, maka perlu kiranya Pemerintah segera mencabut PP No 99 Tahun 2012.
“Virus Corona tidak melihat status hukuman narapidana, entah dia pidsus ataupun pidum jika sudah terpapar maka sudah pasti berpotensi mengakibatkan kematian, olehnya, Pemerintah wajib meninjau kembali keputusannya dan mencabut PP No 99 Tahun 2012”,ujar Asram.
Tambahnya, jika semangat Pemerintah untuk meyelamatkan nyawa narapidana dan karena over kapasitasnya Rutah serta Lapas, maka Pemerintah wajib bersinergi dengan DPR untuk kemudian segera Mencabut PP 99 tahun 2012.
“Saat ini DPR kembali melanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, semoga ada produk hukum baru yang kemudian bisa disepakati bersama berkenaan dengan keselamatan warga binaan yang di Rutan dan Lapas.Sehingga esensi HAM benar-benar berlaku secara Universal dan tidak diskriminatif”,tegasnya.