Pemkel Biga Mulai Salaurkan Bapok Kepada Masyarakat Terdampak Covid19

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan sejumlah Bahan pokok (Bapok) lainnya, mulai disalurkan masing-masing desa dan kelurahan bagi warga masyarakat yang terdampak Covid-19.

Seperti di Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara, penyaluran untuk warga masyarakat penerima mulai dilakukan Kamis (16/4/2020).

Lurah Biga, Ronald Mokoginta, mengatakan, pihaknya telah menerima bantuan yang disalurkan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kotamobagu, berupa Beras Cadangan Pemerintah (BCP) ditambah paket sejumlah bahan pokok (bapok) lainnya.

“Jadi, bantuan yang sudah diserah terimakan lewat berita acara, ada beras sebanyak 1357 kg dari Dinas Sosial. Sedangkan dari Dinas Ketahanan Pangan terdiri dari 7 karung beras, 83 bak telur ayam ditambah 83 paket bahan pokok lainnya yang terdiri dari minyak kelapa, gula, ikan kaleng serta kacang hijau,” sebutnya.

Bantuan yang masuk pada tahap ini lanjutnya, sudah disalurkan kepada 83 Kepala Keluarga (KK) sesuai Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu.

“Jadi, untuk Kelurahan Biga sendiri total penerimanya sesuai BDT ada sejumlah 83 kepala keluarga,” tukasnya.

Ditambahkannya, bantuan ini merupakan arahan dan petunjuk pimpinan Walikota Kotamobagu dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu untuk warga miskin yang terkena dampak Covid-19.

“Kami menyalurkan bantuan ini dasarnya data BDT dan data dari dinsos sebagaimana amanat Permensos 23 tahun 2019 tentang prosedur dan mekanisme penyaluran cadangan beras pemerintah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Ronald, bantuan ini mendapat respon positif dari warga. Apalagi warga yang langsung terdampak virus Corona. Ronald juga mengakui, masih banyak warga yang membutuhkan sentuhan bantuan dari pemerintah tetapi masih menunggu petunjuk selanjutnya dari pimpinan karena semua mengacu pada data BDT dan aturan perundangan-undangan. Dalam proses penyaluran pun selain mengacu pada Permensos 22 tahun 2019, juga mengacu pada amanat Keputusan Gubernur Sulut nomor 111 tahun 2020 dan Keputusan Walikota Kotamobagu nomor 196 tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penanganan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Kotamobagu. “Yang pasti kami siap menyalurkan bantuan ini secara proporsional,” tambahnya.

Diketahui, total bantuan yang disalurkan Pemerintah Kota (Pemkot) berupa CBP sebanyak 135 ton, dengan rincian CBP sebanyak 100 ton dan CBP Daerah 35 ton serta paket bahan pokok (bapok) yang terdiri dari telur, gula pasir, ikan kaleng, kacang hijau, minyak kelapa, serta vitamin ini akan disalurkan ke masyarakat kurang mampu yang terdampak dan belum pernah menerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan