PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kotamobagu pada Ramadhan 1441 Hijriah tahun 2020.
Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor: 003/Setda-KK/452/IV/2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan tahun 2020, tertanggal 20 April 2020,
Surat yang ditandatangani Sekda Kotamobagu, Sande Dodo, itu menyampaiakan Pemkot Kotamobagu melaksanakan 5 (lima) hari kerja dengan jumlah jam kerja 32,50 jam perminggu selama Ramadhan atau bulan puasa.
“Rincianya: Senin sampai dengan Kamis: masuk kerja 07.30-15.30 Wita, Istirahat (12.00-12.30 Wita. Sedangkan untuk Jumat: masuk kerja pukul 08.00-10.30 Wita. Istirahat tidak ada,” jelas isi edaran tersebut.
Berikut isi Surat Edaran: