Perlu Edukasi, Jangan Lagi Ada Penolakan Jenazah

Parman: “Perlu disadari. Jika ada penolakan jenazah, hal ini bisa sangat menyakitkan bagi anggota keluarga jenazah. Di masa-masa sulit seperti ini, alangkah baiknya bila kita saling membantu dan memberi dukungan, bukannya malah menambah kesedihan keluarga yang ditinggalkan”,

PortalBMR, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) prihatin melihat ada jenazah yang akan dimakamkan harus ditolak, padahal ini bukan sebuah kejahatan, ini adalah sebuah cobaan.

Pemkab Bolmong melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bolmong Parman Ginano S.Pi menyampaikan ini sangat perlu menjadi perhatian pemerintah desa dan kelurahan, untuk terus mengedukasi kepada masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona, sekaligus dengan mengedukasi terkait pemakaman jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) maupun penderita COVID-19.

“Perlu disadari. Jika ada penolakan jenazah, hal ini bisa sangat menyakitkan bagi anggota keluarga jenazah. Di masa-masa sulit seperti ini, alangkah baiknya bila kita saling membantu dan memberi dukungan, bukannya malah menambah kesedihan keluarga yang ditinggalkan”, ujar parman Ginano yang sedih dengan salah satu jenazah yang ditolak warga.

Lanjunya, secara agama, penolakan pemakaman jenazah juga tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Demikian pula dalam agama Islam, jenazah harus diperlakukan dengan baik dan dikubur dengan penghormatan serta penghargaan.

Dalam syariat Islam, pemakaman jenazah termasuk fardu kifayah. Apabila tidak dijalankan atau tidak ada yang mau melakukan maka semua akan berdosa.

“Atas kejadian tersebut. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik, dan tidak melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) maupun penderita COVID-19’, tegas parman.

Parman Ginano menghimbau patuhi apa yang sudah menjadi anjuran pemerintah dalam menghadapi Pandemi (penyakit yang menyebar di wilayah yang luas di beberapa benua) yang kini menjadi persoalan serius dunia.

“Jangan lagi sampai membuat kerumunan orang di jalan. Karena kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Corona”, jelasnya.

Dijelaskan, setiab pemakaman jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) maupun penderita COVID-19. Itu, petugas kesehatan telah memperlakukan jenazah berstatus pasien dalam pengawasan dan pasien Covid-19 sesuai protocol sebagaimana guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI.

“Hingga kini, tidak ada laporan dari negara mana pun di seluruh dunia mengenai kasus penularan virus Corona melalui jenazah”, ujarnya.

Khususnya camat, lurah dan kepala desa, agar memberikan edukasi kepada masyarakat jika ada korban meninggal dunia karena berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif COVID-19 agar tidak ditolak. Masyarakat perlu diedukasi bahwa pemakaman telah sesuai SOP.

Check Also

Ungkap Oknum Penembakan Anggota Polisi Aktivis Dan Ormas Sulut Apresiasi Kasat Reskrim Polres Bolmong

PortalBMR BOLMONG – Pengungkapan oknum terduga pelaku penembakan kepada anggota polisi Muhammad Daffa Pratama Abdjul …

Tinggalkan Balasan