PortalBMR, BOLMONG – Warga Desa Tungoi II Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong Agusti Lewan. Minggu (10/05/2020) pukul 15:30 WITA sore tadi Gusri Lewan ditahan di polres Kotamobagu.
Gusri Lewan ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan nomir: SP Kap/94/V/2020/Reskrim. Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, perlu dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap seorang yang karena keadaannya dan/atau perbuatannya diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka dipandang perlu mengeluarkan surat perintah ini.
Dasar 1. pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, pasal 7ayat (1) huruf d, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, dan pasal 37 KUHAP. Dasar 2. Undang Undang nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI. Dasar 3. Laporan polisi nomor LP/362/V/2020/Reskrim/RES-KTG, tanggal 9 Mei 2020.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Gusri Lewan diduga melakukan pidana Penambangan emas tanpa ijin (PETI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009.
Dibalik jeruji besi, Gusri kepada awak media menyampaikan, dirinya selaku penambang telah melaksanakan instruksi Kapolda, pasca Kapolda Sulut menertibkan dan menghentikan aktivitas alat berat dilokasi PETI di gunung rumagit yang kini sering disebut lokasi POTOLO.
“Pasca penertiban sudah tidak melakukan kegiatan, hanya masyarakat yang melakukan aktivitas dilokasi, itupun dengan cara manual saja dan tidak menggunakan alat berat”, ujarnya.
Saat yang sama, keluarga besar Lewan kaget saat Gusti Lewan ditahan di polres kotamobagu. kami keluarga sangat terkejut kenapa bapak ditahan
“Bapak kan sudah tidak ada aktivitas dilokasi, dilokasi itu justru hanya ada masyarakat yang melakukan aktivitas manual dan tidak menggunakan alat berat. Justru saat ini bapak sedang melakukan proses permohonan ijin kegiatan dilokasi tersebut, namun dengan adanya pandemik Covid19, kepengurusan ijin sedikit terhambat. Pun kalau hanya penambang seperti bapak kami yang ditahan, banyak di BMR ‘, jelas Rio lewan yang juga diaminkan kiko lewan sutomo Karim Viny Lewan serta medot
Dihubungi Humas polres Kotamobagu melalui telfon, aktif tapi belum diangkat. Namun awak media akan berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak polres Kotamobagu.
Diketahui, Kapolda Sulut telah melakukan kunjungan dilokasi gunung Rumagit dan melakukan tindakan penghentian aktivitas kegiatan tambang ilegal PETI, termasuk para Penambang yang menggunakan alat berat.
“Bagi mereka penambang tradisional mereka perlahan lahan akan dikasih tau pelan-pelan, karena mereka juga terlanjur kena tipu. mereka yang kecil-kecil mengikuti menggali karena yang besar tidak ditindak, nah sekarang yang besar kita tindak. Jangan terbalik, dari kecil ke yang besar” ujar Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Royke Lumowa SH, MM. Pada saat kunjungan dilokasi.