Bepergian Keluar Daerah Wajib Mengantongi KNP

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi Sulut Nomor: 440/Sekr/1253/IV/2020 tentang penggunaan Kartu Notifikasi Perjalanan (KNp), ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) dengan kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor: 003/Setda-KK/471/V/2020.

Salah satu poin yang tercantum dalam surat edaran tertanggal 12 Mei 2020 ini yakni, pengurusan KNP bukan lagi di Puskesmas, melainkan dialihkan ke Kantor Desa/Kelurahan untuk mencegah bercampurnya masyarakat/ warga yang sehat dengan warga yang sakit, serta lurah dan sangadi bisa memonitoring warganya yang akan keluar daerah.

Hal ini turut dibenarkan Kepala Puskesmas Gogagoman Sukmawati. S.ST. Menurutnya, hal ini guna meminimalisir berkumpulnya orang banyak di tengah upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Tujuan ini untuk mengurai antrean warga yang kerap menumpuk di Puskesmas,” ujar Sukmawati.

Sementara itu, di Kelurahan Gogagoman sendiri menurut Lurah Hendra Manoppo. SP, pihak kelurahan siap membantu warga yang ingin mengurus KNP, dengan ketentuan mewajibkan penyertaan surat pengantar dari ketua RT, serta mewajibkan warga memakai masker ketika datang di kantor kelurahan.

“Untuk pengurusan KNP wajib melengkapi berkas-berkas,” imbuhnya. Untuk diketahui, bagi warga masyarakat yang akan bepergian keluar daerah diwajibkan mengantongi KNP ketika melintasi setiap perbatasan antar daerah.

Check Also

Polres Kotamobagu Seriusi PETI, DPD LAKI: Selain Desa Lobong Tindak PETI Lainya

PortalBMR KOTAMOBAGU – Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus meluas aktivitasnya di wilayah …

Tinggalkan Balasan